Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI pada periode 2019-2024.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Asep menjelaskan bahwa penyidik telah menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup setelah melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
“Bahwa setelah dilakukan penyidikan umum sejak Desember 2024, penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG (Heri Gunawan) selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan ST (Satori) anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024,” ujar Asep.
Meskipun saat ini Satori dan Heri Gunawan tidak lagi berada di Komisi XI, mereka masih menjabat sebagai anggota DPR.
Menurut Asep, Komisi XI DPR memiliki wewenang dalam penetapan anggaran untuk BI dan OJK. Diduga, setelah rapat kerja tertutup yang digelar pada November 2020, 2021, dan 2022, Komisi XI dan BI-OJK menyepakati pemberian dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI.
Dana tersebut digunakan untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 hingga 24 kegiatan per tahun dari OJK.
Lebih lanjut, Asep menyebut bahwa dana tersebut diberikan kepada yayasan yang dikelola oleh masing-masing anggota Komisi XI. Namun, KPK menduga bahwa Satori dan Heri Gunawan tidak menggunakan dana tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Bahwa pada periode tahun 2021 s.d. 2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh HG dan ST telah menerima uang dari mitra Kerja Komisi XI DPR RI, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial,” jelas Asep.
Atas perbuatannya, Satori dan Heri Gunawan dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.