Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menerima hibah Barang Milik Negara (BMN) berupa aset tanah dan bangunan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Prosesi serah terima yang berlangsung di Aula Oman Sahroni, Kabupaten Subang, Rabu (11/2/2026) ini menandai dialihkannya pemanfaatan aset hasil korupsi untuk kepentingan publik.
Berdasarkan data dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jabar, Norman Nugraha, terdapat 18 titik aset yang tersebar di wilayah Jawa Barat.
Total Nilai: Estimasi mencapai Rp23,3 miliar.
Target Penggunaan: Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan fasilitas layanan publik lainnya.
Prioritas Khusus: Salah satu aset di Depok akan dialokasikan sebagai Kantor Pelayanan Samsat Jawa Barat guna mendongkrak pendapatan daerah.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), menyoroti bahwa hibah ini harus menjadi momentum perbaikan tata kelola aset daerah yang selama ini dinilai masih lemah. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya efektivitas belanja negara dan menyentil fenomena “korupsi kultural” di lingkungan birokrasi.
“Seluruh aset itu saya harap memiliki manfaat bagi kegiatan pelayanan publik, salah satunya di Depok yang akan dipakai untuk Kantor Pelayanan Samsat Jawa Barat. Maka saya berharap pendapatan Samsatnya harus dapat meningkat,” kata KDM dilansir dari keterangan Humas Jabar, 13 Februari 2026.
Ia juga memperingatkan para pejabat agar tidak terjebak dalam pemborosan anggaran melalui kegiatan fiktif atau tidak mendesak.
“Korupsi kultural itu seperti membuat belanja yang tidak diperlukan. Tidak perlu ada seminar, dibikin seminar. Tidak perlu ada penelitian, dibikin penelitian. Tidak perlu ada kunjungan kerja, dibikin kunjungan kerja. Tidak perlu ada sewa hotel, dibikin sewa hotel. Justru yang paling banyak hari ini, uang negara dibelanjakan tapi tidak punya manfaat bagi kepentingan layanan publik,” tegasnya.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk penyelesaian perkara sesuai regulasi yang berlaku. Merujuk pada PMK Nomor 145 Tahun 2021, aset rampasan memang diprioritaskan untuk lelang, namun dapat dihibahkan jika menyangkut kepentingan umum.
“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021 disebutkan bahwa salah satu bentuk penyelesaian barang rampasan utamanya adalah melalui penjualan lelang, namun bila mana diperlukan boleh memindahtangankan melalui hibah seperti yang kita lakukan pada saat ini,” jelasnya.
KPK berkomitmen memastikan aset ini tidak terbengkalai dengan melakukan monitoring ketat selama satu tahun ke depan untuk menjamin asas kemanfaatan bagi masyarakat sebagai korban utama tindak pidana korupsi.
















