Jakarta – Dalam rangka percepatan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal melalui Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan mengeluarkan surat edaran resmi kepada seluruh kepala desa di Indonesia.
Dalam surat bernomor B-143/PDP.04.01/V/2025, desa diimbau untuk memanfaatkan Dana Operasional Pemerintah Desa maksimal 3% dari Dana Desa guna mendukung pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Dana tersebut dapat digunakan untuk mendukung koordinasi, rapat-rapat, serta pembiayaan pengurusan akta pendirian koperasi.
“Desa dapat membiayai pengurusan akta pendirian Koperasi Desa Merah Putih hingga Rp2.500.000 apabila tidak tersedia bantuan dari APBD maupun sumber lain,” demikian bunyi surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Drs. Nugroho Setijo Nagoro, M.Si.
Kementerian menegaskan bahwa biaya pengeluaran untuk keperluan ini hanya dapat dilakukan satu kali dan harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Edaran ini juga ditembuskan kepada Menteri Desa, Wakil Menteri Desa, Sekretaris Jenderal Kemendes, para Gubernur, serta seluruh Bupati/Wali Kota penerima Dana Desa.
Langkah ini diambil untuk mempercepat penguatan ekonomi desa melalui pendirian koperasi sebagai sarana pemberdayaan dan kemandirian masyarakat desa.***