Jakarta – Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk membantu masyarakat selama bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri. Langkah-langkah seperti penurunan harga tiket pesawat sebesar 13 hingga 14 persen selama dua minggu liburan, serta pengurangan tarif tol dan transportasi umum, dilakukan guna mengurangi beban masyarakat yang ingin bepergian.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas perjalanan bagi masyarakat yang melakukan mudik.
Tidak hanya dalam sektor transportasi, pemerintah juga memberikan dukungan ekonomi dengan menggulirkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, anggota TNI-Polri, serta pensiunan pada tahun 2025.
Selain itu, karyawan swasta dan pegawai BUMN juga akan menerima THR, sementara pengemudi dan kurir online mendapatkan bonus hari raya sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam sektor layanan transportasi dan logistik.
Pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun ini diproyeksikan menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi nasional, terutama di sektor konsumsi rumah tangga menjelang Hari Raya Idul Fitri dan tahun ajaran baru.
“THR dan Gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Prabowo Subianto dalam konferensi pers melalui kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden pada 11 Maret 2025.
Dari segi besaran, Prabowo menjelaskan bahwa ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim akan menerima THR dan Gaji ke-13 yang mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja.
ASN daerah akan mendapatkan besaran yang sama dengan ASN pusat namun disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiunan bulanan.
Jadwal pencairan THR akan dilakukan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, tepatnya pada 17 Maret 2025, sedangkan Gaji ke-13 akan disalurkan pada bulan Juni 2025 menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Dengan mekanisme ini, diharapkan para aparatur negara dapat lebih siap dalam mengelola pengeluaran mereka, baik untuk kebutuhan mudik, perayaan Lebaran, maupun biaya pendidikan anak-anak mereka.
Pemerintah berharap kesejahteraan aparatur negara semakin meningkat serta turut memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional menjelang Hari Raya Idul Fitri dan tahun ajaran baru.***