Purwakarta – Polemik mencuat di Desa Cikadu, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, setelah beredar pemberitaan di media online yang menyebut Kepala Desa (Kades) diduga melakukan pengambilan kayu milik Perhutani secara ilegal, bersama aparatur desa dan lembaga lokal.
Kabar ini langsung dibantah keras oleh Kades Cikadu, H. A. Sulaeman. Saat ditemui pada Jumat, 16 Mei 2025, Kades menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sesuai fakta dan mencemarkan nama baiknya.
“Kalau teman-teman media kan membuat berita sesuai dengan keterangan narasumber, dan itu tugas jurnalis. Hanya saya sangat menyayangkan yang bersangkutan telah memberikan keterangan ngawur dan tidak sesuai fakta yang sebenarnya. Saya merasa sangat dirugikan dan sudah dicemarkan nama baik saya sebagai Kepala Desa, termasuk aparat desa lainnya,” jelas Sulaeman.
Ia menyebut bahwa pernyataan dari narasumber tersebut bersifat menyesatkan dan berpotensi memecah belah warga.
“Keterangan yang bersangkutan tidak memiliki dasar yang jelas, sehingga saya anggap sebagai opini liar yang telah membuat kegaduhan. Tak semestinya hal ini dilakukan oleh seseorang yang mengaku dirinya tokoh,” tambahnya.
Kades menekankan bahwa prosedur pengambilan kayu telah dilakukan sesuai aturan. Penggunaan kayu tersebut direncanakan untuk membangun saung (bukan gazebo) demi kepentingan warga, sesuai hasil rapat minggon yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan desa, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Untuk ijin pengambilan kayu, surat telah kita layangkan ke Perhutani dan sudah mendapat izin. Ini untuk pembuatan saung, bukan gazebo. Dan tentu saja, jika realisasi dilakukan dengan Dana Desa (DDS), akan kami pasang papan informasi kegiatan sesuai prinsip transparansi,” terang Sulaeman.
Terkait informasi bahwa dirinya dipanggil oleh pihak kepolisian, Kades membenarkan hal tersebut.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, saya sudah menghadap pihak kepolisian untuk memberikan keterangan. Semua sudah saya jelaskan berdasarkan fakta dan bukti pendukung, termasuk soal izin dari Perhutani. Pembuatan saung ini jelas untuk kepentingan umum,” ujarnya.
Namun demikian, seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keraguannya saat dihubungi lewat sambungan WhatsApp, Sabtu, 17 Mei 2025.
“Seharusnya mekanismenya ditempuh dulu dengan benar. Kalau memang surat izin sudah disampaikan, kenapa pengambilan kayunya tidak menunggu jawaban resmi diterima? Setahu saya, harus ada izin dari kementerian,” katanya.
Warga tersebut juga berharap Kades bisa menjadi teladan yang baik, sekaligus meminta agar bukti izin ditunjukkan ke publik.
“Sebagai pejabat publik, Pak Kades seharusnya menjadi contoh buat kami. Kalau memang izinnya sudah ada, tolong diperlihatkan.”
Namun ia mengakui bahwa dirinya tidak berada di lokasi saat peristiwa itu terjadi dan hanya mendapat informasi dari orang lain.
“Betul, pada saat kejadian saya tidak berada di lokasi. Saya dapat informasi dari seseorang,” ujarnya menutup pembicaraan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Perhutani belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan ini.