Kabar gembira bagi kalangan Ojek Online (Ojol), pada konferensi ILO ke-113 yang berlangsung di Jenewa, Swiss pada tanggal 2 – 12 juni 2025, sebuah langkah penting diambil untuk mengakui dan melindungi hak-hak pekerja dalam industri digital.
Dalam forum tersebut, Internasional Labour Organization (ILO) menekankan perlunya konvensi yang mengatur pekerja platform digital, termasuk di dalamnya para pekerja Ojol. Sebelumnya diketahui, tibanya 42 delegasi buruh Indonesia tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Senin, 16 Juni 2025, kedatangan mereka disambut meriah oleh ratusan buruh dan pengemudi Ojol yang menanti di terminal kedatangan.
Dalam keterangannya, Ketua Delegasi Jumhur Hidayat menyampaikan kabar gembira dari hasil pertemuan tersebut.
Ia menyatakan bahwa di Jenewa, seluruh perwakilan dari unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah telah bersatu suara memperjuangkan pengakuan status pekerja bagi driver ojol, bukan lagi status mitra yang dinilai eksploitatif.
Pengakuan Terhadap Pekerja Platform Digital
Melalui konferensi ini, ILO secara resmi mengakui bahwa pekerja platform digital, termasuk ojol, adalah bagian dari tenaga kerja yang perlu dilindungi. Pengakuan ini merupakan langkah maju dalam memastikan bahwa pekerja di sektor ini mendapatkan hak-hak yang sama seperti pekerja di sektor formal, termasuk perlindungan hukum, akses terhadap jaminan sosial, dan kondisi kerja yang layak.
Konvensi Baru untuk Perlindungan Pekerja.
Dalam pernyataannya, ILO menyarankan agar negara-negara anggota mengembangkan konvensi yang khusus mengatur hak dan perlindungan bagi pekerja platform. Konvensi ini diharapkan dapat mencakup aspek-aspek penting seperti:
– Pemberian upah yang adil sesuai dengan standar hidup yang layak.
– Jaminan sosial untuk pekerja, termasuk asuransi kesehatan dan pensiun.
– Kondisi kerja yang aman dan perlindungan terhadap risiko yang mungkin dihadapi oleh pekerja di lapangan.
Pengakuan ILO terhadap pekerja ojol ini diharapkan dapat membawa dampak positif tidak hanya bagi pekerja itu sendiri tetapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan. Indonesia sebagai negara anggota sudah semestinya meratifikasi konvensi jika sudah terkodifikasi dengan dibuatkanya regulasi khusus untuk pekerja platform digital yang berkeadilan.
Pekerja akan lebih termotivasi untuk memberikan layanan mereka dengan baik serta mendapatkan kepastian hukum, sedangkan konsumen dapat merasa lebih aman dan nyaman saat menggunakan jasa ojek online.
Konferensi ILO ke-113 di Jenewa menandai momen penting dalam perjuangan pekerja platform digital untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang layak. Dengan adanya konvensi yang mengatur pekerja platform, termasuk ojol, diharapkan hak-hak mereka dapat terjamin, menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan berkelanjutan di era digital ini.