Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia menindak tegas pelaku penyebaran konten pornografi anak yang beroperasi melalui grup Facebook bertajuk “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka”.
Dalam kasus ini, enam tersangka telah ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bekerja sama dengan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Para tersangka diamankan dari berbagai wilayah, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Bengkulu, dan Lampung. Mereka kedapatan menyebarkan konten asusila yang menjurus pada praktik inses serta eksploitasi seksual terhadap anak-anak.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Erdi A. Chaniago, menjelaskan bahwa kedua grup Facebook tersebut sudah lama dipantau karena terindikasi menyebarkan konten pornografi yang melibatkan anak-anak dan perempuan.
“Enam orang sudah kami amankan, dan saat ini sedang dilakukan pendalaman lebih lanjut. Tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka seiring proses penyelidikan berjalan,” ujar Kombes Erdi dalam keterangan tertulis pada Selasa, 20 Mei 2025.
Modus operasi yang digunakan para pelaku adalah memanfaatkan platform media sosial Facebook untuk membagikan materi pornografi yang sangat meresahkan.
Grup-grup yang mereka kelola terindikasi sebagai ruang berbagi konten terlarang yang menyasar anak-anak sebagai objek eksploitasi. Beberapa korban diketahui masih berusia antara 7 hingga 12 tahun, dan sebagian besar memiliki hubungan dekat dengan para pelaku.
Tindakan para tersangka diganjar hukuman berat. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ancaman hukuman bagi para pelaku mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar.
Pengungkapan kasus ini menegaskan keseriusan Polri dalam memerangi kejahatan seksual berbasis daring, khususnya yang menyasar kelompok rentan seperti anak-anak.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di internet dan segera melapor jika menemukan indikasi pelanggaran serupa.***