Sebanyak 17 orang ditangkap polisi buntut dari pendudukan lahan milik BMKG oleh kelompok yang mengatasnamakan Ormas GRIB Jaya di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Penangkapan ini dilakukan dalam Operasi Berantas Jaya, yang juga mengungkap praktik pungutan liar terhadap para pedagang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa dari total 17 orang yang diamankan, 11 di antaranya merupakan anggota aktif GRIB Jaya, sementara sisanya mengaku sebagai ahli waris lahan yang diklaim secara sepihak.
“Mereka menempati lahan milik BMKG tanpa hak dan kemudian memungut bayaran dari para pelaku usaha lokal. Ada pedagang pecel lele yang diminta membayar hingga Rp 3,5 juta per bulan,” ujar Kombes Ade Ary saat konferensi pers, Sabtu, 24 Mei 2025.
Tak hanya pedagang kuliner, para penjual hewan kurban pun menjadi sasaran. Mereka diminta membayar hingga Rp 22 juta untuk dapat berjualan dari awal Mei hingga hari raya Idul Adha. Para pelaku menjanjikan keamanan dan kelancaran aktivitas jual beli selama menempati lahan tersebut.
“Modus mereka adalah mengaku menguasai lahan, lalu meminta uang dengan dalih sewa tempat dan perlindungan. Dana tersebut diketahui ditransfer ke rekening seseorang berinisial Y, yang diduga adalah oknum pengurus GRIB Jaya Tangsel,” imbuhnya.
Penertiban terhadap lahan dilakukan BMKG bersama Satpol PP pada hari yang sama dengan penangkapan. Posko milik GRIB Jaya yang berdiri di atas lahan itu telah dibongkar, sementara pihak kepolisian terus mendalami kemungkinan adanya jaringan pungli serupa di wilayah lain.***