Sidang gugatan perdata yang melibatkan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka senilai Rp125 triliun kembali ditunda. Penundaan ini terjadi setelah pihak tergugat, yaitu Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dinyatakan belum lengkap dalam hal legal standing yang diperlukan.
Ketua Majelis Hakim, Budi Prayitno, menjelaskan bahwa sidang selanjutnya akan dijadwalkan pada Senin, 22 September 2025, untuk memberi waktu bagi kedua pihak untuk melengkapi persyaratan legal standing yang belum terpenuhi.
“Sidang berikutnya Senin, 22 September 2025 untuk melengkapi legal standing dari T1 dan T2,” ujar Budi Prayitno, sebagaimana dilaporkan oleh CNN, Senin, 15 September 2025.
Untuk menghadapi gugatan yang diajukan oleh penggugat bernama Subhan, Gibran telah menunjuk tim pengacara dari AK Law Firm yang berkantor di Jakarta. Tim ini terdiri dari tiga orang pengacara yang menerima kuasa langsung dari Gibran pada 9 September 2025.
“Kami tiga orang,” kata salah satu pengacara, Dadang Herli Saputra saat di lokasi.
Namun, Dadang mengungkapkan bahwa sampai saat ini, Gibran belum memberikan instruksi pasti mengenai kehadirannya di persidangan mendatang.
“Belum ada arahan khusus, saya kira biasa saja. Nanti untuk sidang berikutnya, masih ada tahapan lainnya,” tambahnya.
Perkara ini kini berada di bawah pengawasan Majelis Hakim yang terdiri dari Budi Prayitno, Abdul Latip, dan Arlen Veronica. Subhan, penggugat yang merupakan seorang pengacara, mengajukan permohonan agar majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden RI periode 2024-2029. Subhan beralasan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sesuai dengan hukum Indonesia, karena tidak pernah menempuh pendidikan SMA atau setara.
Dalam petitumnya, Subhan juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan Gibran dan KPU untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun.
Ganti rugi tersebut diminta untuk disalurkan ke kas negara, yang kemudian akan dibagikan kepada seluruh warga negara sebagai bentuk kompensasi.

















