Garut – Pedagang Kaki Lima (PKL) di area Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, akan dipindahkan ke Halaman Mal Pelayanan Publik (MPP) mulai 10 Juni 2025. Relokasi ini diumumkan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten Daerah II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Dedy Mulyadi.
Dedy menjelaskan bahwa keputusan ini adalah hasil dari dua kali musyawarah dengan para pedagang. Para PKL nantinya akan berjualan di Halaman MPP dari pukul 16.30 hingga 24.00 WIB.
Langkah penataan ini sejalan dengan instruksi Bupati Garut, Rudy Gunawan, dan Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman, yang juga telah ditetapkan melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Garut.
Pemerintah Kabupaten Garut berharap penataan ini didukung oleh para PKL dan dapat menciptakan suasana belanja kuliner malam yang lebih nyaman bagi masyarakat.
Dedy Mulyadi juga menegaskan bahwa program penataan PKL ini adalah bagian dari upaya meningkatkan ketertiban dan keindahan kawasan Simpang Lima.
Dalam musyawarah, para pedagang meminta waktu satu bulan untuk melakukan sosialisasi dan promosi secara mandiri di lokasi baru.
Pemkab Garut memberikan kesempatan ini agar PKL dapat beradaptasi sebelum penataan diberlakukan sepenuhnya.
Ketua Paguyuban PKL Simpang Lima, Isep Andriana, menyatakan bahwa para pedagang menerima keputusan relokasi ini dan berharap bisa segera beradaptasi.
Isep menjelaskan bahwa waktu sosialisasi diperlukan agar relokasi tidak berdampak pada penurunan pendapatan mereka. Ia juga berharap lokasi baru ini dapat membawa keuntungan ekonomi bagi para PKL.