Pemerintah menegaskan pengaturan mekanisme pelaporan keuangan nasional melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025. Aturan ini mewajibkan pelaporan dilakukan oleh penyusun yang kompeten dan berintegritas, seperti akuntan berpraktik maupun akuntan publik, melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) atau Financial Reporting Single Window (FRSW) yang berada di bawah koordinasi Kementerian Keuangan, dipimpin oleh Menteri Purbaya Yudhi Sadewa.
“PP 43 Tahun 2025 dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, sehingga laporan keuangan yang dihasilkan dapat menjadi rujukan yang andal bagi pengambilan keputusan di tingkat korporasi maupun kebijakan publik,” ujar Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin, dalam siaran pers pada Senin, 24 November 2025.
Peraturan ini mengatur mekanisme penyusunan, penyampaian, dan pemanfaatan laporan keuangan yang berlaku lintas sektor, mencakup sektor jasa keuangan, sektor riil, serta entitas yang memiliki keterkaitan bisnis dengan sektor keuangan.
Selain menekankan kepatuhan administratif, regulasi ini juga mendorong harmonisasi regulasi dan penguatan integritas data keuangan sebagai fondasi utama. Dengan demikian, pelaporan keuangan nasional tidak lagi terfragmentasi di tiap sektor, tetapi menjadi bagian dari sistem pelaporan nasional yang terintegrasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Melalui PP ini, pemerintah mendorong terbentuknya ekosistem pelaporan keuangan yang saling terhubung, terstandar, dan konsisten di seluruh sektor, sehingga kualitas data keuangan nasional semakin meningkat,” tambah Masyita.
Selain itu, peningkatan kualitas laporan dari sisi pelapor akan diimbangi dengan penyederhanaan proses melalui PBPK. Regulasi ini juga dirancang untuk mendukung penyusunan kebijakan fiskal dan ekonomi berbasis data aktual yang dapat diverifikasi lintas sektor, sambil tetap menjaga keamanan dan keandalan sistem pelaporan.
“Platform Bersama Pelaporan Keuangan akan menjadi simpul utama integrasi data, sehingga proses pelaporan lebih sederhana bagi pelaku usaha namun pada saat yang sama memperkaya basis data pemerintah untuk perumusan kebijakan yang tepat sasaran,” jelas Masyita.
Implementasi PP 43/2025, termasuk kewajiban pelaporan seluruh laporan keuangan melalui PBPK, akan dilakukan secara bertahap dan proporsional agar efektif tanpa mengganggu operasional pelaku usaha. Untuk sektor pasar modal, penyampaian laporan melalui PBPK wajib dilaksanakan paling lambat pada 2027, sedangkan sektor lain akan menyesuaikan tahapannya berdasarkan kesiapan dan koordinasi antara Kementerian Keuangan dengan kementerian/lembaga serta otoritas terkait.
Pendekatan transisi ini juga mempertimbangkan kapasitas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), agar kewajiban pelaporan dapat dipenuhi tanpa beban biaya maupun administratif yang memberatkan.
“Transformasi pelaporan keuangan ini kami desain secara bertahap dan inklusif, agar pelaku usaha dari berbagai skala, termasuk UMKM, dapat beradaptasi dengan realistis tanpa mengurangi kualitas pelaporan,” pungkas Masyita.
















