Kasus dugaan korupsi kuota Haji berlanjut dengan penetapan Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Keterangan tersebut dikonfirmasi oleh KPK melalui Juru Bicara (Jubir) Budi Prasetyo kepada awak media.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Jumat, 9 Januari 2026.
Menag Yaqut diduga terlibat dalam kasus korupsi kuota haji tahun 2024. Sebagaimana yang diberitakan Detiknews, kasus dugaan korupsi kuota haji ini, terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024.
Tahun 2024 tersebut bertepatan dengan masa jabatan Yaqut sebagai Menteri Agama era kepemimpinan Presiden RI Joko Widodo.
Dilansir dari keterangan yang beredar, kuota tambahan jemaah ini didapat dari hasil lobi ke Arab Saudi pada saat itu.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi ini sudah melalui proses sesuai prosedur. Bahkan, pihaknya optimis dengan bukti yang dapat menjerat tersangka yang terlibat kasus korupsi ini.
“Karena pasti semuanya berangkat dari bukti-bukti yag sudah diperoleh,” lanjut Budi.
“Ini kan prosesnya kan panjang, ya kan? Dari proses awal ada penyelidikan, ada penyidikan, dan sekarang sudah memeriksa banyak saksi dan sekarang juga sedang berkoordinasi secara intens dengan BPK,” ucap Budi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, juga membenarkan pemberitaan penetapan Eks Menag Yaqut sebagai tersangka.
“Iya, benar,” tutur Asep mengonfirmasi.
KPK menjelaskan lebih lanjut, bahwa diduga terdapat kerugian negara mencapai Rp1 triliun dalam kasus ini.
Pada masa jabatan Menag Yaqut, ada 8.400 jemaah haji reguler yang sudah antre 14 tahun gagal berangkat setelah adanya kuota tambahan pada tahun 2024.

















