Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan bahwa dana operasional gubernur dan wakil gubernur tidak diperuntukkan bagi kepentingan pribadi, melainkan untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak di lapangan yang langsung dirasakan oleh masyarakat.
Herman menjelaskan bahwa dengan adanya dana operasional ini, kepala daerah dapat memberikan bantuan secara cepat tanpa harus menunggu proses yang panjang, seperti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
“Berdasarkan Pergub Nomor 14 Tahun 2025, merinci bahwa gaji dan tunjangan KDH/WKDH: Rp2,2 miliar dan Dana Operasional KDH/WKDH: Rp28,8 miliar,” ungkap Herman dikutip dari laman resmi Jabarprov.go.id, 13 September 2025.
Lebih lanjut, Herman menjelaskan bahwa dari dana operasional tersebut, sebesar Rp28 miliar dikembalikan lagi kepada masyarakat, dengan keputusan penggunaan dana tersebut berada di tangan kepala daerah dan wakilnya.
“Bisa dibayangkan, marwah kepala daerah di mana? Ke lapangan tapi tidak bisa berbuat apa-apa. Misalnya pak gubernur dan wakil ke lapangan, di sana ada rumah roboh, kan harus diberi santunan kan tidak mungkin di-Musrenbangkan dulu,” tambahnya.
Herman juga memastikan bahwa besaran anggaran dana operasional tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Dana operasional kepala daerah, menurut ketentuan, ditetapkan sebesar 0,15 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan dengan PAD Jawa Barat yang mencapai Rp19 triliun, jumlah Rp28,8 miliar tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kedudukan keuangan kepala daerah, termasuk biaya penunjang operasional (BPO), diatur dalam Peraturan Pemerintah. Penggunaan BPO ini mencakup berbagai kegiatan seperti koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, serta kegiatan khusus lainnya yang mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Herman menambahkan bahwa dana operasional ini, yang meliputi bantuan untuk anak yatim, santri, masyarakat miskin, rumah roboh, dan pembangunan jalan kampung, digunakan sepenuhnya sesuai dengan aturan yang ada dan tidak pernah digunakan untuk kepentingan pribadi. Semua pengeluaran dari dana operasional ini dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti yang lengkap.
















