Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melakukan pemeriksaan intensif terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, beserta sejumlah pejabat teras di lingkungan Kejari Karo. Pemeriksaan ini merupakan buntut dari polemik penanganan perkara yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu yang kini tengah menjadi sorotan publik.
Selain Kajari Karo, pejabat lain yang turut diperiksa adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Renhard Harve Sembiring, serta dua Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Wira Arizona dan Junaidi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengonfirmasi bahwa keempat jaksa tersebut saat ini berada di Jakarta untuk menjalani proses klarifikasi.
“Empat orang masih menjalani proses klarifikasi di Kejaksaan Agung. Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan dan belum diketahui bentuk pelanggaran yang diduga dilakukan,” ujar Rizaldi dalam keterangannya pada Senin, 6 April 2026.
Langkah tegas ini diambil setelah para pejabat tersebut diserahkan oleh Asisten Intelijen Kejati Sumut kepada Kejagung pada Sabtu, 4 April lalu. Fokus pemeriksaan mencakup berbagai spektrum, mulai dari dugaan pelanggaran kode etik hingga potensi tindak pidana.
Isu sensitif seperti dugaan intimidasi serta polemik di balik penangguhan penahanan Amsal Christy Sitepu dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan menjadi poin utama dalam pendalaman oleh tim Kejagung.
“Itu semua masih dalam proses pendalaman. Hasilnya belum dapat disimpulkan karena tim masih melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait,” jelas Rizaldi sebagaimana dikutip dari keterangan resminya.
Penanganan kasus ini tidak hanya bergulir di internal korps Adhyaksa, namun juga memantik reaksi keras dari Senayan. Komisi III DPR RI telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi krusial untuk memastikan profesionalisme penegakan hukum di wilayah Sumatera Utara.
Kejati Sumut kini berada di bawah tenggat waktu satu bulan untuk menindaklanjuti evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejari Karo. Rekomendasi tersebut mencakup pengusutan tuntas dugaan intimidasi serta perintah eksaminasi perkara oleh Komisi Kejaksaan RI.
Lebih lanjut, Komisi III menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terutama mengenai kepastian hukum terhadap putusan bebas yang secara normatif tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan. Langkah ini dipandang penting untuk menjaga kredibilitas institusi kejaksaan di mata masyarakat.
















