Status pendanaan Masjid Raya Bandung resmi mengalami perubahan besar. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan tidak akan lagi menanggung biaya operasional masjid ikonik tersebut. Langkah ini diambil setelah status kepemilikan lahan masjid terungkap bukan sebagai aset pemerintah.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa lahan yang menjadi pijakan Masjid Raya Bandung merupakan tanah wakaf.
Hal ini terungkap setelah pengurus wakaf menemui Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Barat untuk menegaskan status lahan tersebut. Pihak keluarga ahli waris pun telah menyatakan keinginan mereka agar masjid dikelola secara mandiri oleh pihak yang mewakafkan.
Karena statusnya adalah lahan wakaf, secara otomatis Masjid Raya Bandung tidak bisa lagi tercatat dalam daftar aset resmi milik Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Secara regulasi, hal ini menutup pintu bagi penggunaan dana APBD untuk biaya operasional harian.
Sesuai dengan aturan tata kelola keuangan daerah, Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM menegaskan landasan hukum kebijakan ini.
“Aset yang tidak tercatat, tidak boleh lagi dibiayai oleh Pemda Provinsi Jabar,” kata KDM, dikutip dari Humas Jabar, Kamis, 8 Januari 2026.
Meski tak lagi mendapat sokongan dana dari pemerintah provinsi, masa depan pengelolaan masjid dipandang tetap cerah. Saat ini, pihak pengelola Masjid Raya Bandung mulai mengupayakan skema pendapatan mandiri untuk menutupi biaya operasional.
KDM meyakini bahwa dengan luas lahan wakaf yang dimiliki, pihak pengelola memiliki potensi besar untuk mengembangkan nilai ekonomi yang bermanfaat bagi keberlangsungan masjid.
Ia juga memberikan apresiasi tinggi kepada pihak pemberi wakaf dan berharap amanah tersebut dapat dijalankan dengan manajemen yang profesional.

















