Purwakarta — Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) se-Kabupaten Purwakarta menggelar kegiatan Retreat pada 2–4 Desember 2025 di Saung Hibar, Kecamatan Kiarapedes, Purwakarta.
Kegiatan ini diikuti para kepala desa, perangkat desa, dan perwakilan kecamatan yang mendapat pembinaan, penguatan kapasitas, serta ruang dialog bersama pemangku kepentingan Kabupaten Purwakarta.
Salah satu sesi yang menjadi pusat perhatian peserta adalah penyampaian materi dari Polres Purwakarta oleh Kompol Dr. Iwan Rasiwan, M.H. dengan judul “Restoratif Justice dalam Penyelesaian Masalah Hukum di Desa: Peran Polri”.
Dalam sesi tersebut, Kompol Iwan menjelaskan urgensi penerapan keadilan restoratif sebagai pendekatan penyelesaian masalah hukum yang lebih humanis dan sesuai karakter sosial masyarakat desa.
Kompol Iwan menekankan bahwa konsep keadilan restorative tidak hanya berfokus pada penyelesaian perkara, tetapi juga membangun kembali relasi masyarakat yang sempat terganggu.
“Keadilan sejati bukan hanya menghukum, tetapi memulihkan dan memperkuat ikatan sosial.” ujar Iwan.
Selain itu, ia mengajak para aparatur desa untuk aktif mengedepankan musyawarah yang didampingi Polri dalam menangani persoalan hukum di tingkat lokal.
“Mari kita dukung penerapan restorative justice di lingkungan kita,” tegasnya.
Para peserta tampak antusias dengan materi yang dibawakan, terlihat dari berbagai pertanyaan terkait penanganan konflik warga, sengketa batas tanah, hingga permasalahan sosial lainnya yang kerap muncul di desa dan membutuhkan penyelesaian cepat serta berperspektif pemulihan.
Perwakilan APDESI Purwakarta, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Polres Purwakarta dalam memberikan pemahaman hukum yang aplikatif dan relevan bagi pemerintah desa.
Menurutnya, pendekatan restoratif semakin dibutuhkan untuk menjaga harmoni sosial dan mencegah eskalasi konflik kecil menjadi perkara hukum yang berkepanjangan.
Kegiatan Retreat APDESI yang berlangsung selama tiga hari ini juga diisi dengan pembinaan teknis, sesi refleksi, penguatan jejaring antardesa, serta diskusi tematik mengenai tata kelola desa yang adaptif dan responsif.
Dengan tambahan wawasan tentang restorative justice dan penguatan kolaborasi antara pemerintah desa dan Polri, kegiatan ini diharapkan mampu menjadi fondasi bagi meningkatnya kualitas pelayanan dan terciptanya lingkungan desa yang aman, rukun, dan solutif.

















