Purwakarta – Seorang pria di Purwakarta, Jawa Barat, tega menganiaya anak kandungnya yang masih balita dan merekam sendiri aksinya. Parahnya, video tersebut kemudian dikirimkan kepada istrinya sebagai bentuk ancaman dan tekanan agar tidak melanjutkan gugatan cerai. Perbuatan keji ini sontak memicu kemarahan publik setelah rekaman kekerasan tersebut viral di media sosial.
Pelaku berinisial DH (26), warga Kecamatan Cibatu, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Penangkapan dilakukan di wilayah hutan tempat pelaku bersembunyi setelah aksinya terungkap ke publik.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, membenarkan penangkapan DH dan menyebut pelaku melakukan penganiayaan sebanyak dua kali, masing-masing pada Senin, 30 Juni 2025 dan Rabu 2 Juli 2025.
“Pelaku menginjak, memukul, dan mencekik anaknya hingga lebam. Ini sudah dilakukan dua kali, pada Senin (30/6) dan Rabu 2 Juli 2025,” ujar Lilik saat konferensi pers, Jumat 5 Juli 2025.
Dalam video yang beredar, terlihat DH membalikkan tubuh sang anak yang berusia sekitar 1,5 tahun dengan kasar, bahkan menginjak tubuh mungil anak tersebut. Tangisan balita yang tak berdaya tak menghentikan aksi kejam sang ayah. Polisi memastikan bahwa adegan dalam video tersebut merupakan bentuk kekerasan fisik yang nyata dan disengaja.
Menurut keterangan Lilik, pelaku diduga marah setelah sang istri mengajukan cerai dan memilih kembali ke rumah orang tuanya di Bogor. Dalam kondisi emosional tersebut, DH merekam aksi kekerasan terhadap anak mereka dan mengirimkan video itu kepada sang istri.
“Dia sengaja merekam dan mengirim video kekerasan ini ke istrinya agar dia kembali,” jelas Lilik.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan bahwa pelaku menghabiskan uang warisan untuk berjudi, namun hal ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
Aksi pengejaran terhadap pelaku berlangsung cepat setelah video viral di media sosial. Tim Polres Purwakarta berhasil melacak keberadaan DH dan menangkapnya di wilayah hutan dalam waktu kurang dari satu hari. Penangkapan ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang sebelumnya geram melihat perlakuan pelaku terhadap anak kandungnya.
“Alhamdulillah, kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, pelaku berhasil kami tangkap dalam kondisi bersembunyi di hutan,” kata Lilik.
Korban kini telah mendapatkan perawatan medis dan pendampingan psikologis. Polisi juga berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak untuk memastikan keselamatan dan pemulihan trauma korban. Sementara itu, sang istri sedang dalam proses untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari penyidikan.
DH kini ditahan dan dikenakan Pasal 44 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” tegas Lilik.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, terutama jika menyangkut anak-anak. Ia menekankan pentingnya keberanian masyarakat untuk melapor sebagai langkah awal perlindungan terhadap korban.
“Jangan takut, kami akan bertindak,” katanya.
Peristiwa tragis ini menambah deretan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan anak sebagai korban. Banyak pihak mendesak pemerintah dan aparat hukum untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku agar kejadian serupa tidak terulang.
Tragedi ini menjadi pengingat keras bahwa perlindungan anak bukan hanya tugas keluarga inti, tapi juga tanggung jawab bersama masyarakat dan negara.