• Tentang Kami
  • Layanan Iklan
  • Hubungi Kami
Minggu, 29 Maret 2026
Intiporia
Kirim Artikel
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Curug 7

    Wisata Alam Curug 7 Gunung Kujang Subang Resmi Dibuka, Siap Dongkrak Ekonomi Warga

    TNI Tahan 4 Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

    Puspom TNI Amankan 4 Personel Atas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

    Run Race Purwakarta - Intiporia/ M. Fajri

    Demam “Run Race” Sampai ke Purwakarta: Adu Cepat Anak Muda di Lintasan Aspal

    Abu Janda Debat Ikrar Nusa Bhakti & Feri Amsari Soal Jasa AS untuk Indonesia - Tangkapan Layar: Youtube/Official iNews

    Debat Panas Abu Janda vs Ikrar Nusa Bhakti dan Feri Amsari: Dari Jasa Amerika untuk RI hingga Isu Gaza

    Bersama Tim SAR Gabungan Melakukan Kaji Cepat Kejadian Longsor di TPST Bantar Gebang - Foto: BPBD Prov DKI Jakarta

    Fakta Tragedi Gunungan Sampah Longsor di Bantargebang

    Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Bekasi, Jawa Barat

    Buntut Tragis Longsor Bantargebang: KLH Turun Tangan, Ancam Sanksi Pidana bagi Pengelola

    Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia

    Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia di Usia 35 Tahun

    8 Platform Digital yang Dibatasi untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret

    8 Platform Digital yang Dibatasi untuk Anak di Bawah Usia 16 Tahun Mulai 28 Maret

    Komdigi Resmi Batasi Akses Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret

    Komdigi Resmi Batasi Akses Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
No Result
View All Result
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Curug 7

    Wisata Alam Curug 7 Gunung Kujang Subang Resmi Dibuka, Siap Dongkrak Ekonomi Warga

    TNI Tahan 4 Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

    Puspom TNI Amankan 4 Personel Atas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

    Run Race Purwakarta - Intiporia/ M. Fajri

    Demam “Run Race” Sampai ke Purwakarta: Adu Cepat Anak Muda di Lintasan Aspal

    Abu Janda Debat Ikrar Nusa Bhakti & Feri Amsari Soal Jasa AS untuk Indonesia - Tangkapan Layar: Youtube/Official iNews

    Debat Panas Abu Janda vs Ikrar Nusa Bhakti dan Feri Amsari: Dari Jasa Amerika untuk RI hingga Isu Gaza

    Bersama Tim SAR Gabungan Melakukan Kaji Cepat Kejadian Longsor di TPST Bantar Gebang - Foto: BPBD Prov DKI Jakarta

    Fakta Tragedi Gunungan Sampah Longsor di Bantargebang

    Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Bekasi, Jawa Barat

    Buntut Tragis Longsor Bantargebang: KLH Turun Tangan, Ancam Sanksi Pidana bagi Pengelola

    Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia

    Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia di Usia 35 Tahun

    8 Platform Digital yang Dibatasi untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret

    8 Platform Digital yang Dibatasi untuk Anak di Bawah Usia 16 Tahun Mulai 28 Maret

    Komdigi Resmi Batasi Akses Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret

    Komdigi Resmi Batasi Akses Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Home Tren Politik

Abolisi dan Amnesti Presiden Prabowo untuk Tom Lembong dan Hasto: Apa Bedanya?

Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Ini perbedaan keduanya.

Raka Purnama by Raka Purnama
5 Agustus 2025
in Politik, Belajar
Abolisi dan Amnesti

Tom Lembong mendapat Abolisi - Foto/inp.polri.go.id

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Linkedin

Kabar terbaru dari dunia politik Indonesia, Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Pemberian hak ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, setelah DPR menyetujui permohonan presiden.

“DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” ujar Dasco kepada wartawan, 31 Juli 2025.

BACA JUGA

Debat Panas Abu Janda vs Ikrar Nusa Bhakti dan Feri Amsari: Dari Jasa Amerika untuk RI hingga Isu Gaza

MUI Desak Pemerintah RI Keluar dari Board of Peace Buntut Serangan AS-Israel ke Iran

DPR juga menyetujui amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto, yang tercantum dalam Surat Presiden Nomor 42 Pres 072725 tanggal 30 Juli 2025.

Lalu, apa sebenarnya abolisi dan amnesti itu? Keduanya adalah hak khusus presiden untuk menghapus akibat hukum pidana, tapi punya perbedaan mendasar.

Apa itu Abolisi?

Abolisi adalah hak presiden untuk menghentikan seluruh tuntutan pidana atau proses hukum yang sedang berjalan terhadap seseorang. Dengan abolisi, proses hukum tersebut tidak dilanjutkan atau dihentikan.

Ini diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Abolisi dan Amnesti, Pasal 4, yang berbunyi: “Dengan pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang yang termaksud dalam pasal 1 dan 2 ditiadakan.”

Pemberian abolisi tidak bisa dilakukan sepihak oleh presiden. Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden harus “memperhatikan pertimbangan DPR” sebagai mekanisme check and balance antara eksekutif dan legislatif.

Dalam kasus ini, Tom Lembong diketahui sedang mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi importasi gula. Dengan diberikannya abolisi, proses hukumnya dihentikan.

Apa itu Amnesti?

Amnesti adalah hak presiden untuk mencabut semua akibat hukum pidana yang sudah dijatuhkan kepada seseorang atau sekelompok orang. Artinya, hukuman pidana yang sudah dijatuhkan akan dihapus, dan status hukum mereka dipulihkan sepenuhnya.

Sama seperti abolisi, amnesti juga diberikan setelah mendapatkan pertimbangan dari DPR. Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 juga berlaku untuk amnesti.

Pasal 4 UU 11/1954 menjelaskan: “Dengan pemberian amnesti semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang termasuk dalam Pasal 1 dan 2 dihapuskan.”

Biasanya, amnesti diberikan untuk tindak pidana politik, baik sebelum atau sesudah putusan pengadilan.

Untuk Hasto Kristiyanto, ia divonis 3,5 tahun penjara atas kasus penetapan anggota legislatif. Jaksa KPK bahkan telah mengajukan banding. Dengan amnesti ini, semua hukuman dan proses hukum terkait kasusnya akan dihapus.

Perbedaan Mendasar Abolisi dan Amnesti

Keduanya adalah hak istimewa presiden (hak prerogatif) yang bisa menghapus akibat hukum pidana, tapi punya perbedaan mendasar. Dilansir dari Tempo.co, perbedaan mendasar antara Abolisi dan Amnesti di antaranya adalah:

  1. Tujuan dan Ruang Lingkup
    Amnesti bertujuan menghapus semua akibat hukum dari suatu tindak pidana dan hukuman yang sudah dijatuhkan. Amnesti memberikan pembebasan penuh dari konsekuensi hukum yang ada. Abolisi lebih fokus menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Tujuannya untuk mencegah perkara yang masih dalam tahap penyelidikan, penyidikan, atau persidangan berlanjut, karena belum ada putusan hukum yang tetap.
  2. Prosedur Pemberian
    Amnesti bisa diberikan setelah terpidana mendapat putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah). Pemberiannya bisa berlaku umum atau khusus, tergantung kebijakan presiden. Abolisi diberikan saat seseorang masih dalam proses hukum dan belum punya putusan tetap. Ini bisa terjadi saat kasus masih di tahap penyelidikan, penyidikan, atau persidangan.
  3. Syarat Pemberian
    Amnesti tidak harus diajukan oleh terpidana, meskipun permohonan bisa disampaikan lewat Sekretariat Negara. Setelah DPR memberi persetujuan, Presiden akan mengeluarkan keputusan. Abolisi hanya berlaku untuk kasus yang belum mencapai putusan final. Presiden biasanya akan mempertimbangkan situasi yang bisa memengaruhi stabilitas hukum dan politik sebelum memutuskan.

Keputusan presiden memberikan abolisi dan amnesti ini berarti semua proses hukum terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto dihentikan. Keduanya akan dibebaskan setelah Keputusan Presiden (Keppres) tentang abolisi dan amnesti diterbitkan secara resmi.

Tags: AbolisiAmnestiPrabowoPresiden
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.

Related Posts

Abu Janda Debat Ikrar Nusa Bhakti & Feri Amsari Soal Jasa AS untuk Indonesia - Tangkapan Layar: Youtube/Official iNews
Sekilas

Debat Panas Abu Janda vs Ikrar Nusa Bhakti dan Feri Amsari: Dari Jasa Amerika untuk RI hingga Isu Gaza

11 Maret 2026
Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia – Amerika Serikat (Dok. Setneg)
Sekilas

MUI Desak Pemerintah RI Keluar dari Board of Peace Buntut Serangan AS-Israel ke Iran

2 Maret 2026
Transfer data dalam perjanjian Indonesia-AS
Dunia

Transfer Data Lintas Batas, jadi Syarat Nego Perjanjian Indonesia-AS?

24 Februari 2026
Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia – Amerika Serikat (Dok. Setneg)
Sekilas

4 Alasan di Balik Diplomasi Indonesia-AS

23 Februari 2026
Presiden Prabowo memberikan keterangannya kepada wartawan di Washington DC, Amerika Serikat, pada Sabtu, 21 Februari 2026. Foto: BPMI Setpres/Cahyo
Sekilas

Prabowo Sebut Perundingan Dagang RI–AS Saling Menguntungkan

23 Februari 2026
Al-Khwarizmi
Belajar

Al-Khwarizmi: Arsitek Digital dan Bapak Aljabar Modern

20 Februari 2026
Next Post
Khalifah

Abu Bakar Ash-Shiddiq: Khalifah Pertama dan Penegak Islam Sejati

  • HUT

    Presiden Prabowo Luncurkan Logo dan Tema HUT ke-80 Kemerdekaan RI

    653 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Wisata Alam Curug 7 Gunung Kujang Subang Resmi Dibuka, Siap Dongkrak Ekonomi Warga

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • 7 Daya Tarik Kampung KDM di Pasir Cabe Purwakarta, Hunian Nyunda yang Estetik!

    683 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Bank Indonesia Klarifikasi Isu Dana Rp4,1 Triliun yang Diendapkan oleh Pemprov Jawa Barat

    654 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Presiden Prabowo Saksikan “Gunung Uang” Pengganti Kerugian Negara Sebesar Rp13,25 Triliun

    653 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Creative Intiporia
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kirim Artikel
  • Creative Intiporia
  • Hubungi Kami

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan