• Tentang Kami
  • Layanan Iklan
  • Hubungi Kami
Senin, 15 Desember 2025
Intiporia
Kirim Artikel
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Ilustrasi MBG

    Pengalaman jadi Penata Porsi di Dapur MBG: Kena Semprot Aslap Karena Masalah Semangka

    TPA Cikolotok Purwakarta

    TPA Cikolotok, Gunung Sampah yang Sempat Diwacanakan Jadi Tempat Wisata

    Pelatih PERSIB, Bojan Hodak

    Persib Siap Tantang Pemuncak Klasemen: Hodak dan Klok Tegaskan Tak Mau Kendur di GBLA

    Dinar

    Dinar dan Dirham: Mata Uang Abadi dalam Sejarah Islam

    Epy Kusnandar

    Epy Kusnandar: Jejak Seni, Perjuangan, dan Warisan “Kang Mus”

    Polres Purwakarta

    APDESI Purwakarta Ajak Polres Purwakarta, Bedah Penerapan Restorative Justice

    Indomaret Cabang Purwakarta Dorong Kreativitas Anak Lewat Lomba Mewarnai Bersama Dancow - Dok. JJ

    Indomaret Cabang Purwakarta Dorong Kreativitas Anak Lewat Lomba Mewarnai Bersama Dancow

    Persib

    Bojan Hodak Sesalkan Kekalahan PERSIB dari LCS di ACL Two

    Sibuk

    Absurditas Kewajiban Pura-Pura Sibuk: Kita Semua Budak Validasi

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
No Result
View All Result
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Ilustrasi MBG

    Pengalaman jadi Penata Porsi di Dapur MBG: Kena Semprot Aslap Karena Masalah Semangka

    TPA Cikolotok Purwakarta

    TPA Cikolotok, Gunung Sampah yang Sempat Diwacanakan Jadi Tempat Wisata

    Pelatih PERSIB, Bojan Hodak

    Persib Siap Tantang Pemuncak Klasemen: Hodak dan Klok Tegaskan Tak Mau Kendur di GBLA

    Dinar

    Dinar dan Dirham: Mata Uang Abadi dalam Sejarah Islam

    Epy Kusnandar

    Epy Kusnandar: Jejak Seni, Perjuangan, dan Warisan “Kang Mus”

    Polres Purwakarta

    APDESI Purwakarta Ajak Polres Purwakarta, Bedah Penerapan Restorative Justice

    Indomaret Cabang Purwakarta Dorong Kreativitas Anak Lewat Lomba Mewarnai Bersama Dancow - Dok. JJ

    Indomaret Cabang Purwakarta Dorong Kreativitas Anak Lewat Lomba Mewarnai Bersama Dancow

    Persib

    Bojan Hodak Sesalkan Kekalahan PERSIB dari LCS di ACL Two

    Sibuk

    Absurditas Kewajiban Pura-Pura Sibuk: Kita Semua Budak Validasi

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Home Tren Politik

Abolisi dan Amnesti Presiden Prabowo untuk Tom Lembong dan Hasto: Apa Bedanya?

Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Ini perbedaan keduanya.

Raka Purnama by Raka Purnama
5 Agustus 2025
in Politik, Belajar
Abolisi dan Amnesti

Tom Lembong mendapat Abolisi - Foto/inp.polri.go.id

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Linkedin

Kabar terbaru dari dunia politik Indonesia, Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Pemberian hak ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, setelah DPR menyetujui permohonan presiden.

“DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” ujar Dasco kepada wartawan, 31 Juli 2025.

BACA JUGA

Dinar dan Dirham: Mata Uang Abadi dalam Sejarah Islam

APDESI Purwakarta Ajak Polres Purwakarta, Bedah Penerapan Restorative Justice

DPR juga menyetujui amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto, yang tercantum dalam Surat Presiden Nomor 42 Pres 072725 tanggal 30 Juli 2025.

Lalu, apa sebenarnya abolisi dan amnesti itu? Keduanya adalah hak khusus presiden untuk menghapus akibat hukum pidana, tapi punya perbedaan mendasar.

Apa itu Abolisi?

Abolisi adalah hak presiden untuk menghentikan seluruh tuntutan pidana atau proses hukum yang sedang berjalan terhadap seseorang. Dengan abolisi, proses hukum tersebut tidak dilanjutkan atau dihentikan.

Ini diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Abolisi dan Amnesti, Pasal 4, yang berbunyi: “Dengan pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang yang termaksud dalam pasal 1 dan 2 ditiadakan.”

Pemberian abolisi tidak bisa dilakukan sepihak oleh presiden. Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden harus “memperhatikan pertimbangan DPR” sebagai mekanisme check and balance antara eksekutif dan legislatif.

Dalam kasus ini, Tom Lembong diketahui sedang mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi importasi gula. Dengan diberikannya abolisi, proses hukumnya dihentikan.

Apa itu Amnesti?

Amnesti adalah hak presiden untuk mencabut semua akibat hukum pidana yang sudah dijatuhkan kepada seseorang atau sekelompok orang. Artinya, hukuman pidana yang sudah dijatuhkan akan dihapus, dan status hukum mereka dipulihkan sepenuhnya.

Sama seperti abolisi, amnesti juga diberikan setelah mendapatkan pertimbangan dari DPR. Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 juga berlaku untuk amnesti.

Pasal 4 UU 11/1954 menjelaskan: “Dengan pemberian amnesti semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang termasuk dalam Pasal 1 dan 2 dihapuskan.”

Biasanya, amnesti diberikan untuk tindak pidana politik, baik sebelum atau sesudah putusan pengadilan.

Untuk Hasto Kristiyanto, ia divonis 3,5 tahun penjara atas kasus penetapan anggota legislatif. Jaksa KPK bahkan telah mengajukan banding. Dengan amnesti ini, semua hukuman dan proses hukum terkait kasusnya akan dihapus.

Perbedaan Mendasar Abolisi dan Amnesti

Keduanya adalah hak istimewa presiden (hak prerogatif) yang bisa menghapus akibat hukum pidana, tapi punya perbedaan mendasar. Dilansir dari Tempo.co, perbedaan mendasar antara Abolisi dan Amnesti di antaranya adalah:

  1. Tujuan dan Ruang Lingkup
    Amnesti bertujuan menghapus semua akibat hukum dari suatu tindak pidana dan hukuman yang sudah dijatuhkan. Amnesti memberikan pembebasan penuh dari konsekuensi hukum yang ada. Abolisi lebih fokus menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Tujuannya untuk mencegah perkara yang masih dalam tahap penyelidikan, penyidikan, atau persidangan berlanjut, karena belum ada putusan hukum yang tetap.
  2. Prosedur Pemberian
    Amnesti bisa diberikan setelah terpidana mendapat putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah). Pemberiannya bisa berlaku umum atau khusus, tergantung kebijakan presiden. Abolisi diberikan saat seseorang masih dalam proses hukum dan belum punya putusan tetap. Ini bisa terjadi saat kasus masih di tahap penyelidikan, penyidikan, atau persidangan.
  3. Syarat Pemberian
    Amnesti tidak harus diajukan oleh terpidana, meskipun permohonan bisa disampaikan lewat Sekretariat Negara. Setelah DPR memberi persetujuan, Presiden akan mengeluarkan keputusan. Abolisi hanya berlaku untuk kasus yang belum mencapai putusan final. Presiden biasanya akan mempertimbangkan situasi yang bisa memengaruhi stabilitas hukum dan politik sebelum memutuskan.

Keputusan presiden memberikan abolisi dan amnesti ini berarti semua proses hukum terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto dihentikan. Keduanya akan dibebaskan setelah Keputusan Presiden (Keppres) tentang abolisi dan amnesti diterbitkan secara resmi.

Tags: AbolisiAmnestiPrabowoPresiden
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.

Related Posts

Dinar
Belajar

Dinar dan Dirham: Mata Uang Abadi dalam Sejarah Islam

5 Desember 2025
Polres Purwakarta
Belajar

APDESI Purwakarta Ajak Polres Purwakarta, Bedah Penerapan Restorative Justice

3 Desember 2025
FGD Praktisi Hukum tentang KUHP & KUHAO Baru - Dok. Iwan Rasiwan
Belajar

Sharing Session Lawyer Purwakarta, Menilik KUHP & KUHAP Baru dengan Forum Group Discussion

21 November 2025
Agraniti
Belajar

Agraniti Hadir Membantu Pelaku Usaha Mengelola Pajak dan Keuangan dengan Lebih Teratur

11 November 2025
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Erman Subekti)
Sekilas

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa: Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Ketidakpastian Global

3 November 2025
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menghadiri APEC Economic Leaders’ Meeting (AELM) sesi ke-2 di Hwabaek International Convention Centre (HICO), Gyeongju, Republik Korea, pada Sabtu, 1 November 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Sekilas

Presiden Prabowo: Pemanfaatan AI Jadi Kunci Pengentasan Kemiskinan dan Swasembada Pangan

1 November 2025
Next Post
Khalifah

Abu Bakar Ash-Shiddiq: Khalifah Pertama dan Penegak Islam Sejati

  • Peta sebaran bencana Banjir dan Longsor Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat (Update 6 Desember 2025) - Tangkapan Layar Situs BNPB

    Update! Banjir dan Longsor Terjang Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat: 914 Jiwa Meninggal, 105 Ribu Rumah Rusak

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • 10 Website Gratis untuk Download Jurnal Ilmiah

    841 shares
    Share 336 Tweet 210
  • 4 Hari Gedung DPRD Purwakarta Disegel, GMNI Purwakarta Tolak Propemperda Tanpa Dasar Ilmiah

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Pengalaman jadi Penata Porsi di Dapur MBG: Kena Semprot Aslap Karena Masalah Semangka

    655 shares
    Share 262 Tweet 164
  • 9 Langkah Menuju ‘Gapura Panca Waluya’, Berikut Isi Surat Edaran Pemda Jabar

    750 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Creative Intiporia
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kirim Artikel
  • Creative Intiporia
  • Hubungi Kami

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan