• Tentang Kami
  • Layanan Iklan
  • Hubungi Kami
Jumat, 08 Agustus 2025
Intiporia
Kirim Artikel
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    sumber penghasilan Mahasiswa

    8 Sumber Penghasilan Tambahan yang Cocok untuk Mahasiswa

    Bisnis Mahasiswa

    15 Ide Bisnis Sampingan untuk Mahasiswa yang Mudah Dimulai

    Umar bin Khattab

    Umar bin Khattab: Pemimpin Tegas dan Adil Penegak Kejayaan Islam

    KPPM STIE Wikara 2025

    Mahasiswa STIE Wikara 2025 Tutup KPPM dengan Apik, Warga Darangdan Antusias

    BSU DPRD

    Temuan Mengejutkan! 35 Anggota DPRD Purwakarta Terdaftar sebagai Penerima BSU

    Mahasiswa Universitas Kartamulia dengan Pengadilan Negeri Purwakarta - Dok. Universitas Kartamulia

    Pengadilan Negeri Purwakarta Jalin Sinergi dengan Universitas Kartamulia, Mahasiswa Jadi “Sahabat Pengadilan”

    Khalifah

    Abu Bakar Ash-Shiddiq: Khalifah Pertama dan Penegak Islam Sejati

    Abolisi dan Amnesti

    Abolisi dan Amnesti Presiden Prabowo untuk Tom Lembong dan Hasto: Apa Bedanya?

    Gebyar Pasar Kaget

    Gebyar Pasar Kaget Semarakkan Penutupan KPPM STIE WIKARA di Desa Nangewer

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
No Result
View All Result
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    sumber penghasilan Mahasiswa

    8 Sumber Penghasilan Tambahan yang Cocok untuk Mahasiswa

    Bisnis Mahasiswa

    15 Ide Bisnis Sampingan untuk Mahasiswa yang Mudah Dimulai

    Umar bin Khattab

    Umar bin Khattab: Pemimpin Tegas dan Adil Penegak Kejayaan Islam

    KPPM STIE Wikara 2025

    Mahasiswa STIE Wikara 2025 Tutup KPPM dengan Apik, Warga Darangdan Antusias

    BSU DPRD

    Temuan Mengejutkan! 35 Anggota DPRD Purwakarta Terdaftar sebagai Penerima BSU

    Mahasiswa Universitas Kartamulia dengan Pengadilan Negeri Purwakarta - Dok. Universitas Kartamulia

    Pengadilan Negeri Purwakarta Jalin Sinergi dengan Universitas Kartamulia, Mahasiswa Jadi “Sahabat Pengadilan”

    Khalifah

    Abu Bakar Ash-Shiddiq: Khalifah Pertama dan Penegak Islam Sejati

    Abolisi dan Amnesti

    Abolisi dan Amnesti Presiden Prabowo untuk Tom Lembong dan Hasto: Apa Bedanya?

    Gebyar Pasar Kaget

    Gebyar Pasar Kaget Semarakkan Penutupan KPPM STIE WIKARA di Desa Nangewer

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Home Tren Politik

Abolisi dan Amnesti Presiden Prabowo untuk Tom Lembong dan Hasto: Apa Bedanya?

Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Ini perbedaan keduanya.

Raka Purnama by Raka Purnama
5 Agustus 2025
in Politik, Belajar
Abolisi dan Amnesti

Tom Lembong mendapat Abolisi - Foto/inp.polri.go.id

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Linkedin

Kabar terbaru dari dunia politik Indonesia, Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Pemberian hak ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, setelah DPR menyetujui permohonan presiden.

“DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” ujar Dasco kepada wartawan, 31 Juli 2025.

BACA JUGA

8 Sumber Penghasilan Tambahan yang Cocok untuk Mahasiswa

15 Ide Bisnis Sampingan untuk Mahasiswa yang Mudah Dimulai

DPR juga menyetujui amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto, yang tercantum dalam Surat Presiden Nomor 42 Pres 072725 tanggal 30 Juli 2025.

Lalu, apa sebenarnya abolisi dan amnesti itu? Keduanya adalah hak khusus presiden untuk menghapus akibat hukum pidana, tapi punya perbedaan mendasar.

Apa itu Abolisi?

Abolisi adalah hak presiden untuk menghentikan seluruh tuntutan pidana atau proses hukum yang sedang berjalan terhadap seseorang. Dengan abolisi, proses hukum tersebut tidak dilanjutkan atau dihentikan.

Ini diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Abolisi dan Amnesti, Pasal 4, yang berbunyi: “Dengan pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang yang termaksud dalam pasal 1 dan 2 ditiadakan.”

Pemberian abolisi tidak bisa dilakukan sepihak oleh presiden. Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden harus “memperhatikan pertimbangan DPR” sebagai mekanisme check and balance antara eksekutif dan legislatif.

Dalam kasus ini, Tom Lembong diketahui sedang mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi importasi gula. Dengan diberikannya abolisi, proses hukumnya dihentikan.

Apa itu Amnesti?

Amnesti adalah hak presiden untuk mencabut semua akibat hukum pidana yang sudah dijatuhkan kepada seseorang atau sekelompok orang. Artinya, hukuman pidana yang sudah dijatuhkan akan dihapus, dan status hukum mereka dipulihkan sepenuhnya.

Sama seperti abolisi, amnesti juga diberikan setelah mendapatkan pertimbangan dari DPR. Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 juga berlaku untuk amnesti.

Pasal 4 UU 11/1954 menjelaskan: “Dengan pemberian amnesti semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang termasuk dalam Pasal 1 dan 2 dihapuskan.”

Biasanya, amnesti diberikan untuk tindak pidana politik, baik sebelum atau sesudah putusan pengadilan.

Untuk Hasto Kristiyanto, ia divonis 3,5 tahun penjara atas kasus penetapan anggota legislatif. Jaksa KPK bahkan telah mengajukan banding. Dengan amnesti ini, semua hukuman dan proses hukum terkait kasusnya akan dihapus.

Perbedaan Mendasar Abolisi dan Amnesti

Keduanya adalah hak istimewa presiden (hak prerogatif) yang bisa menghapus akibat hukum pidana, tapi punya perbedaan mendasar. Dilansir dari Tempo.co, perbedaan mendasar antara Abolisi dan Amnesti di antaranya adalah:

  1. Tujuan dan Ruang Lingkup
    Amnesti bertujuan menghapus semua akibat hukum dari suatu tindak pidana dan hukuman yang sudah dijatuhkan. Amnesti memberikan pembebasan penuh dari konsekuensi hukum yang ada. Abolisi lebih fokus menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Tujuannya untuk mencegah perkara yang masih dalam tahap penyelidikan, penyidikan, atau persidangan berlanjut, karena belum ada putusan hukum yang tetap.
  2. Prosedur Pemberian
    Amnesti bisa diberikan setelah terpidana mendapat putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah). Pemberiannya bisa berlaku umum atau khusus, tergantung kebijakan presiden. Abolisi diberikan saat seseorang masih dalam proses hukum dan belum punya putusan tetap. Ini bisa terjadi saat kasus masih di tahap penyelidikan, penyidikan, atau persidangan.
  3. Syarat Pemberian
    Amnesti tidak harus diajukan oleh terpidana, meskipun permohonan bisa disampaikan lewat Sekretariat Negara. Setelah DPR memberi persetujuan, Presiden akan mengeluarkan keputusan. Abolisi hanya berlaku untuk kasus yang belum mencapai putusan final. Presiden biasanya akan mempertimbangkan situasi yang bisa memengaruhi stabilitas hukum dan politik sebelum memutuskan.

Keputusan presiden memberikan abolisi dan amnesti ini berarti semua proses hukum terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto dihentikan. Keduanya akan dibebaskan setelah Keputusan Presiden (Keppres) tentang abolisi dan amnesti diterbitkan secara resmi.

Tags: AbolisiAmnestiPrabowoPresiden
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.

Related Posts

sumber penghasilan Mahasiswa
Belajar

8 Sumber Penghasilan Tambahan yang Cocok untuk Mahasiswa

7 Agustus 2025
Bisnis Mahasiswa
Belajar

15 Ide Bisnis Sampingan untuk Mahasiswa yang Mudah Dimulai

7 Agustus 2025
BSU DPRD
Sekilas

Temuan Mengejutkan! 35 Anggota DPRD Purwakarta Terdaftar sebagai Penerima BSU

6 Agustus 2025
Empati
Belajar

Panduan Mengajarkan Anak Tentang Empati dan Compassion

31 Juli 2025
Aplikasi Keuangan
Belajar

8 Aplikasi Keuangan Wajib untuk Mahasiswa

30 Juli 2025
Budget
Belajar

Tips Mengatur Budget Bulanan Mahasiswa Kos

29 Juli 2025
Next Post
Khalifah

Abu Bakar Ash-Shiddiq: Khalifah Pertama dan Penegak Islam Sejati

  • KPPM STIE Wikara 2025

    Mahasiswa STIE Wikara 2025 Tutup KPPM dengan Apik, Warga Darangdan Antusias

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Gebyar Pasar Kaget Semarakkan Penutupan KPPM STIE WIKARA di Desa Nangewer

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Mengintip Kesibukan Warga Wanakerta, Menjelang Kemeriahan HUT RI ke-80

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Pengadilan Negeri Purwakarta Jalin Sinergi dengan Universitas Kartamulia, Mahasiswa Jadi “Sahabat Pengadilan”

    654 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Orang Tua Pekerja Ungkap Nasib: PT Velasto Indonesia Diduga Tak Bayar Gaji Secara Penuh

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Forum

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kirim Artikel
  • Fotoporia
  • Hubungi Kami

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan