Kabar terbaru dari dunia politik Indonesia, Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Pemberian hak ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, setelah DPR menyetujui permohonan presiden.
“DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” ujar Dasco kepada wartawan, 31 Juli 2025.
DPR juga menyetujui amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto, yang tercantum dalam Surat Presiden Nomor 42 Pres 072725 tanggal 30 Juli 2025.
Lalu, apa sebenarnya abolisi dan amnesti itu? Keduanya adalah hak khusus presiden untuk menghapus akibat hukum pidana, tapi punya perbedaan mendasar.
Apa itu Abolisi?
Abolisi adalah hak presiden untuk menghentikan seluruh tuntutan pidana atau proses hukum yang sedang berjalan terhadap seseorang. Dengan abolisi, proses hukum tersebut tidak dilanjutkan atau dihentikan.
Ini diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Abolisi dan Amnesti, Pasal 4, yang berbunyi: “Dengan pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang yang termaksud dalam pasal 1 dan 2 ditiadakan.”
Pemberian abolisi tidak bisa dilakukan sepihak oleh presiden. Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden harus “memperhatikan pertimbangan DPR” sebagai mekanisme check and balance antara eksekutif dan legislatif.
Dalam kasus ini, Tom Lembong diketahui sedang mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi importasi gula. Dengan diberikannya abolisi, proses hukumnya dihentikan.
Apa itu Amnesti?
Amnesti adalah hak presiden untuk mencabut semua akibat hukum pidana yang sudah dijatuhkan kepada seseorang atau sekelompok orang. Artinya, hukuman pidana yang sudah dijatuhkan akan dihapus, dan status hukum mereka dipulihkan sepenuhnya.
Sama seperti abolisi, amnesti juga diberikan setelah mendapatkan pertimbangan dari DPR. Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 juga berlaku untuk amnesti.
Pasal 4 UU 11/1954 menjelaskan: “Dengan pemberian amnesti semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang termasuk dalam Pasal 1 dan 2 dihapuskan.”
Biasanya, amnesti diberikan untuk tindak pidana politik, baik sebelum atau sesudah putusan pengadilan.
Untuk Hasto Kristiyanto, ia divonis 3,5 tahun penjara atas kasus penetapan anggota legislatif. Jaksa KPK bahkan telah mengajukan banding. Dengan amnesti ini, semua hukuman dan proses hukum terkait kasusnya akan dihapus.
Perbedaan Mendasar Abolisi dan Amnesti
Keduanya adalah hak istimewa presiden (hak prerogatif) yang bisa menghapus akibat hukum pidana, tapi punya perbedaan mendasar. Dilansir dari Tempo.co, perbedaan mendasar antara Abolisi dan Amnesti di antaranya adalah:
- Tujuan dan Ruang Lingkup
Amnesti bertujuan menghapus semua akibat hukum dari suatu tindak pidana dan hukuman yang sudah dijatuhkan. Amnesti memberikan pembebasan penuh dari konsekuensi hukum yang ada. Abolisi lebih fokus menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Tujuannya untuk mencegah perkara yang masih dalam tahap penyelidikan, penyidikan, atau persidangan berlanjut, karena belum ada putusan hukum yang tetap. - Prosedur Pemberian
Amnesti bisa diberikan setelah terpidana mendapat putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah). Pemberiannya bisa berlaku umum atau khusus, tergantung kebijakan presiden. Abolisi diberikan saat seseorang masih dalam proses hukum dan belum punya putusan tetap. Ini bisa terjadi saat kasus masih di tahap penyelidikan, penyidikan, atau persidangan. - Syarat Pemberian
Amnesti tidak harus diajukan oleh terpidana, meskipun permohonan bisa disampaikan lewat Sekretariat Negara. Setelah DPR memberi persetujuan, Presiden akan mengeluarkan keputusan. Abolisi hanya berlaku untuk kasus yang belum mencapai putusan final. Presiden biasanya akan mempertimbangkan situasi yang bisa memengaruhi stabilitas hukum dan politik sebelum memutuskan.
Keputusan presiden memberikan abolisi dan amnesti ini berarti semua proses hukum terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto dihentikan. Keduanya akan dibebaskan setelah Keputusan Presiden (Keppres) tentang abolisi dan amnesti diterbitkan secara resmi.