Purwakarta – Aksi buruh yang berlangsung di Kabupaten Purwakarta pada Senin, 22 Desember 2025, bukan sekadar konvoi atau unjuk rasa rutin.
Sejak pagi hari, ribuan buruh turun ke jalan dengan satu tujuan utama: mengawal langsung penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 agar rekomendasi yang disampaikan pemerintah daerah benar-benar berpihak pada kepentingan pekerja.
Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), khususnya Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit (FSP TSK SPSI) Kabupaten Purwakarta, melakukan pengawalan ketat terhadap proses rekomendasi UMK yang tengah berjalan di tingkat daerah.
Aksi digelar di sejumlah ruas jalan utama dan titik strategis, dengan pengawalan aparat kepolisian guna menjaga ketertiban dan keamanan.
Aksi pengawalan ini dilakukan menyusul deadlock rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (DepeKab) yang digelar di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purwakarta.
Dalam rapat tersebut, tidak tercapai kesepakatan antara unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah, sehingga rekomendasi UMK akhirnya diserahkan berdasarkan usulan masing-masing pihak.
Ketua PC FSP TSK SPSI Kabupaten Purwakarta, Rahmat Saepudin, menegaskan bahwa aksi hari ini dilakukan karena merupakan batas akhir penyampaian rekomendasi UMK kepada Gubernur Jawa Barat.
“Hari ini adalah deadline terakhir, Senin, 22 Desember 2025, pukul 00.00 WIB. Rekomendasi UMK harus sudah sampai ke gubernur. Tuntutan kami jelas, bupati harus merekomendasikan nilai alfa yang maksimal,” ujar Rahmat kepada Intiporia.
Ia menegaskan, buruh menuntut nilai alfa sebesar 0,9 sebagai angka kenaikan UMK tahun 2026.
Meski secara prinsip menolak Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 yang merupakan turunan dari PP Nomor 36 dan Undang-Undang Cipta Kerja, buruh menilai jika skema alfa tetap digunakan, maka angka maksimal menjadi keharusan.
“Kami menolak PP 49 karena itu turunan dari PP 36 yang bersumber dari Undang-Undang Cipta Kerja. Namun jika pemerintah tetap menggunakan skema alfa, maka nilainya wajib 0,9. Itu harga mati dan tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Pantauan Intiporia di lapangan menunjukkan aksi menyebabkan kepadatan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama Kabupaten Purwakarta. Meski demikian, aksi berlangsung tertib dan kondusif di bawah pengawalan aparat kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, aksi pengawalan UMK masih berlangsung. Massa buruh menyatakan akan terus bertahan dan mengawal proses rekomendasi hingga benar-benar dikirimkan ke Gubernur Jawa Barat sebagai bentuk keseriusan memperjuangkan upah layak bagi buruh Purwakarta.

















