Purwakarta — Dewan Pengupahan Kabupaten (DEPEKAB) Purwakarta menggelar rapat pengupahan di Aula DISNAKERTRANS Kabupaten Purwakarta untuk merumuskan besaran upah Kabupaten Purwakarta tahun 2026, pada Jumat, 19 Desember 2025.
Dalam rapat tersebut, salah satu perwakilan DEPEKAB, Cahya Sehabudin Malik dari Serikat Pekerja/Buruh DPC KSPSI Kabupaten Purwakarta, menyampaikan dua poin utama.
Pertama, ia menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua dari PP Nomor 36 Tahun 2021.
PP 36 Tahun 2021 sendiri merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
“Secara hukum, kami dengan tegas menolak PP 49,” ujar Cahya saat memberi keterangan di lokasi.
Poin kedua yang disampaikan adalah terkait formula penetapan kenaikan upah. Cahya menjelaskan bahwa berdasarkan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, kenaikan upah harus memperhatikan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu. Indeks tersebut merujuk pada kontribusi tenaga kerja.
“Berdasarkan data BPS, tingkat partisipasi tenaga kerja di Kabupaten Purwakarta sebesar 66,25 persen. Jika merujuk pada putusan MK, maka seharusnya kenaikan upah berada di angka 3,074 persen α ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Itu yang kami sampaikan dalam rapat,” jelasnya.
Rapat DEPEKAB Purwakarta dijadwalkan akan dilanjutkan kembali pada pukul 13.30 WIB.
Terpantau di lokasi, massa dari berbagai perwakilan Serikat Pekerja nampak hadir dalam agenda tersebut.

















