Purwakarta – Kompol Dr. Iwan Rasiwan, S.H., M.H., yang saat ini menjabat sebagai Kabagren Polres Purwakarta, hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan pelatihan bertema “Konsekuensi Hukum Digital Crime dan Bullying terhadap Peserta Didik”. Kegiatan ini digelar selama dua hari, 21–22 November 2025, bertempat di Bale Diklat Guru Tritangtu PGRI, Perum Purnayudha Sadang.
Pelatihan dimulai pada Jum’at pukul 12.30–15.30, dilanjutkan sesi kedua pada Sabtu pukul 08.00–11.00 dengan fokus pembahasan yang sama, yakni konsekuensi hukum atas kejahatan digital serta bullying di lingkungan peserta didik, termasuk upaya pencegahannya.
Dalam penyampaiannya, Kompol Dr. Iwan Rasiwan memaparkan sejumlah poin penting yang menjadi perhatian serius di era perkembangan teknologi saat ini. Ia menegaskan bahwa dunia digital menghadirkan peluang, namun pada saat yang sama memberikan tantangan besar bagi peserta didik khususnya terkait keamanan dan perilaku digital.
Beberapa poin yang dibahas Iwan Rasiwan meliputi:
Era digital dan tantangan baru bagi anak sekolah, termasuk perubahan pola interaksi yang rentan menimbulkan konflik di ruang siber.
Penjelasan mengenai cyber bullying, bentuk-bentuknya, serta dampak psikologis yang kerap tidak terlihat namun sangat mempengaruhi tumbuh kembang anak.
Contoh kasus nyata bullying digital yang pernah terjadi, sebagai pembelajaran bagi peserta pelatihan untuk mengenali pola dan indikasinya.
Jenis-jenis cyber bullying yang paling sering dialami peserta didik, seperti impersonation, harassment, hingga penyebaran konten merugikan.
Kerangka hukum mengenai perlindungan anak dari bullying digital, termasuk aturan yang mengatur sanksi bagi pelaku.
Tanggung jawab sekolah dan orang tua secara hukum, dalam pencegahan dan penanganan kasus.
Penjelasan mengenai proses hukum penanganan kasus cyber bullying, mulai dari pelaporan hingga tindak lanjut aparat penegak hukum.
Strategi pencegahan, termasuk edukasi digital di sekolah, penguatan literasi media, serta kolaborasi antara guru, orang tua, dan institusi penegak hukum.
Di akhir materinya, Kompol Dr. Iwan Rasiwan mengajak seluruh peserta terdiri dari guru dan tenaga pendidik untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku peserta didik di era digital. Ia menegaskan pentingnya tindakan preventif dan edukasi yang berkelanjutan agar sekolah menjadi ruang aman bagi anak dari segala bentuk kejahatan digital.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para pendidik mengenai hukum terkait kejahatan digital dan bullying serta membekali mereka dengan langkah nyata pencegahannya di lingkungan sekolah.

















