Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP), Fahri Hamzah, telah menyatakan kesiapannya untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang para wakil menteri merangkap jabatan di lembaga lain atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pernyataan ini disampaikan oleh Fahri di Jakarta, saat menghadiri acara pencanangan pra kerja sama dalam Program Pembangunan 3 Juta Rumah di Indonesia. Ia secara tegas menyatakan bahwa ia siap untuk mengikuti ketentuan yang berlaku, baik yang ditetapkan oleh MK maupun Pemerintah.
“Saya ikut aja keputusan Mahkamah Konstitusi dan Pemerintah,” ujar Fahri saat ditemui wartawan, 17 September 2025.
Saat ditanya oleh awak media mengenai kesiapannya untuk melepaskan jabatannya sebagai komisaris di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Fahri kembali menegaskan bahwa ia akan mematuhi keputusan yang berlaku sesuai dengan hukum dan aturan yang ada.
Sebagai mantan Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, ia mengaku sangat memahami seluk-beluk hukum. Oleh karena itu, setiap langkah dan keputusan yang ia ambil akan selalu berlandaskan pada aturan yang berlaku.
“Apapun keputusan saya ikut. Saya ini dulu pimpin Komisi (III DPR RI yang membidangi) hukum loh. Jadi saya tahu hukum,” kata Fahri.
Dalam keterangan yang rilis Antara, putusan terbaru MK yang tertuang dalam Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 secara jelas melarang wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, termasuk menjadi komisaris atau direksi pada perusahaan milik negara maupun swasta, atau bahkan memimpin organisasi yang dibiayai oleh APBN atau APBD. Keputusan ini diucapkan dalam sidang putusan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno MK di Jakarta pada Kamis (28/8) sore.
Sebelumnya, Fahri Hamzah sendiri telah ditetapkan sebagai Komisaris PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN). Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BBTN 2025 yang diselenggarakan di Menara BTN, Jakarta, pada Rabu (26/3) lalu. Kini, dengan adanya putusan MK, posisinya sebagai komisaris menjadi sorotan dan ia siap untuk mengambil langkah yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

















