Jakarta – Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Bareskrim Polri. Permintaan ini diajukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan untuk membakar gedung Mabes Polri.
Menurut kuasa hukumnya, Abdul Gafur Sangadji, alasan utama permohonan tersebut adalah persoalan keluarga. Laras disebut sebagai tulang punggung keluarga yang tinggal bersama ibu dan adiknya. Kondisi ini diperparah dengan hilangnya pekerjaan Laras, yang baru saja diberhentikan dari posisinya sebagai Communication Officer di AIPA.
“Alasannya karena klien saya mbak Laras belum menikah sebagai tulang punggung keluarga. Klien saya tinggal di rumah orang tuanya bersama ibu dan adiknya,” ungkap Gafur kepada wartawan, dikutip pada Jumat, 5 September 2025.
Gafur menambahkan bahwa surat permohonan yang telah diserahkan sebelumnya masih perlu direvisi, namun ia memastikan akan kembali diajukan pada 9 September mendatang. Ia optimis permohonan ini akan dipertimbangkan.
“Bareskrim juga membuka diri, saya pikir ini satu modal yang bagus lah untuk mudah-mudahan permohonan penangguhan-penahanan bisa dikabulkan oleh penyidik,” tuturnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Laras Faizati sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Laras diduga membuat konten provokatif melalui akun Instagram pribadinya saat aksi unjuk rasa berlangsung di depan Mabes Polri. Dalam unggahan tersebut, ia mengajak pengikutnya untuk membakar gedung kepolisian. Akun Instagram Laras tercatat memiliki 4.008 pengikut.
“Tersangka membuat konten di lokasi yang berkaitan dengan Mabes Polri yang merupakan objek vital nasional yang bisa memetakan target lebih dekat dengan potensi membahayakan. Yang bersangkutan memposting pada saat ada demo di Mabes Polri di mana berpotensi memberikan penguatan anarkisme dengan jumlah pengikut akun Instagram Laras Faizati 4008,” jelas Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/9/2025).
Laras ditangkap pada Senin (1/9/2025) dan telah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri sejak Selasa (2/9/2025).
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak tanggal 2 September 2025,” ujar Himawan.
Atas perbuatannya, Laras dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 161 ayat 1 KUHP.
















