Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap oleh pihak kepolisian pada Senin, 1 September 2025. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan atas dugaan penghasutan terhadap pelajar untuk melakukan aksi anarkis di Jakarta.
“Jadi benar, Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR atas dugaan melakukan ajakan, hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkistis,” ujar Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 2 September 2025.
Ade menambahkan bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan Delpedro tidak hanya sebatas penghasutan, tetapi juga penyebaran informasi bohong yang berpotensi memicu kerusuhan dan melibatkan anak di bawah umur.
“Jadi (ajakan) anarkistis ini dengan melibatkan pelajar termasuk anak yang usianya sebelum 18 tahun,” katanya.
Atas tindakannya, Delpedro terancam hukuman pidana sesuai Pasal 160 KUHP; dan/atau Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE; dan/atau Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, penangkapan Delpedro pada Senin, 1 September 2025, sekitar pukul 22.45 WIB telah memicu respons dari solidaritas untuk Delpedro.
Melalui rilis pers, kelompok solidaritas tersebut menilai penangkapan ini sebagai tindakan represif yang melanggar prinsip demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).
“Delpedro Marhaen adalah warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk bersuara, berpendapat, dan mengemukakan pikiran secara damai. Penangkapan sewenang-wenang terhadap dirinya bukan hanya bentuk kriminalisasi, tetapi juga upaya mengekang kritik,” tulis rilis tersebut.

















