• Tentang Kami
  • Layanan Iklan
  • Hubungi Kami
Minggu, 27 September 2026
Intiporia
Kirim Artikel
  • Berita
  • Feature
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Rahmat Bagja Ketua Bawaslu saat memberikan keterangan pada sidang pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Rabu (23/09) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

    Bela Keabsahan Ijazah Gibran Pakai Permendikbud, KPU Dikritik Bawaslu Soal Pembatasan Akses Silon

    Tanissa Puti Rahmadiva Founder Bumi Kreasi Jatiluhur bersama Kepala Disporaparbud Kabupaten Purwakarta - Intiporia

    Bumi Kreasi Jatiluhur, Inovasi Pengolahan Eceng Gondok Tembus Program ‘Climate Skills Global Collaboration Grants’ di Inggris

    KDM Soroti Kenakalan Remaja Sebagai Ancaman Sistemik terhadap Ketahanan Bangsa - Humas Jabar

    Gubernur Jabar Tegaskan Program Pendidikan Gratis Murni Bersumber dari Pajak Warga

    Beranda Berita pemerintahan Sekda Herman Lepas Kontingen Setda Jabar ke HAORNAS 2026 - Humas Jabar

    Sekda Jabar Lepas Ratusan Atlet Setda ke HAORNAS 2026

    Puncak Perayaan World Cleanup Day 2026 Jawa Barat di Purwakarta

    World Cleanup Day 2026 di Purwakarta, Usung Tema ‘Pemuda-Pemudi Merdeka dari Sampah’

    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

    Dedi Mulyadi Berikan Dua Pilihan Tegas untuk PT Jui Shin Terkait Kerusakan Jalan Badami-Loji Karawang

    Purbaya

    Gak Ada Mendingnya! Ngurus Karyawan Resign Dadakan vs Nonton Reshuffle ala Prabowo

    Doc. Biro Hukum dan Humas BGN

    Rp229 triliun Anggaran MBG, 43.838 Anak Keracunan dan Tutupnya 1.999 Dapur SPPG

    Krakatau

    Tersesak Asap Mempawah di Balik Kepanikan Krakatau

  • Have Fun!
  • Esai
  • Tips & Trik
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
No Result
View All Result
Intiporia
  • Berita
  • Feature
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Rahmat Bagja Ketua Bawaslu saat memberikan keterangan pada sidang pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Rabu (23/09) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

    Bela Keabsahan Ijazah Gibran Pakai Permendikbud, KPU Dikritik Bawaslu Soal Pembatasan Akses Silon

    Tanissa Puti Rahmadiva Founder Bumi Kreasi Jatiluhur bersama Kepala Disporaparbud Kabupaten Purwakarta - Intiporia

    Bumi Kreasi Jatiluhur, Inovasi Pengolahan Eceng Gondok Tembus Program ‘Climate Skills Global Collaboration Grants’ di Inggris

    KDM Soroti Kenakalan Remaja Sebagai Ancaman Sistemik terhadap Ketahanan Bangsa - Humas Jabar

    Gubernur Jabar Tegaskan Program Pendidikan Gratis Murni Bersumber dari Pajak Warga

    Beranda Berita pemerintahan Sekda Herman Lepas Kontingen Setda Jabar ke HAORNAS 2026 - Humas Jabar

    Sekda Jabar Lepas Ratusan Atlet Setda ke HAORNAS 2026

    Puncak Perayaan World Cleanup Day 2026 Jawa Barat di Purwakarta

    World Cleanup Day 2026 di Purwakarta, Usung Tema ‘Pemuda-Pemudi Merdeka dari Sampah’

    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

    Dedi Mulyadi Berikan Dua Pilihan Tegas untuk PT Jui Shin Terkait Kerusakan Jalan Badami-Loji Karawang

    Purbaya

    Gak Ada Mendingnya! Ngurus Karyawan Resign Dadakan vs Nonton Reshuffle ala Prabowo

    Doc. Biro Hukum dan Humas BGN

    Rp229 triliun Anggaran MBG, 43.838 Anak Keracunan dan Tutupnya 1.999 Dapur SPPG

    Krakatau

    Tersesak Asap Mempawah di Balik Kepanikan Krakatau

  • Have Fun!
  • Esai
  • Tips & Trik
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Intiporia
  • Berita
  • Feature
  • Have Fun!
  • Esai
  • Tips & Trik
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Home Feature Politik

Abolisi dan Amnesti Presiden Prabowo untuk Tom Lembong dan Hasto: Apa Bedanya?

Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Ini perbedaan keduanya.

Raka Purnama by Raka Purnama
5 Agustus 2025
in Politik, Tips & Trik
Abolisi dan Amnesti

Tom Lembong mendapat Abolisi - Foto/inp.polri.go.id

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Linkedin

Kabar terbaru dari dunia politik Indonesia, Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Pemberian hak ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, setelah DPR menyetujui permohonan presiden.

“DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” ujar Dasco kepada wartawan, 31 Juli 2025.

BACA JUGA

Bela Keabsahan Ijazah Gibran Pakai Permendikbud, KPU Dikritik Bawaslu Soal Pembatasan Akses Silon

Gak Ada Mendingnya! Ngurus Karyawan Resign Dadakan vs Nonton Reshuffle ala Prabowo

DPR juga menyetujui amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto, yang tercantum dalam Surat Presiden Nomor 42 Pres 072725 tanggal 30 Juli 2025.

Lalu, apa sebenarnya abolisi dan amnesti itu? Keduanya adalah hak khusus presiden untuk menghapus akibat hukum pidana, tapi punya perbedaan mendasar.

Apa itu Abolisi?

Abolisi adalah hak presiden untuk menghentikan seluruh tuntutan pidana atau proses hukum yang sedang berjalan terhadap seseorang. Dengan abolisi, proses hukum tersebut tidak dilanjutkan atau dihentikan.

Ini diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Abolisi dan Amnesti, Pasal 4, yang berbunyi: “Dengan pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang yang termaksud dalam pasal 1 dan 2 ditiadakan.”

Pemberian abolisi tidak bisa dilakukan sepihak oleh presiden. Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden harus “memperhatikan pertimbangan DPR” sebagai mekanisme check and balance antara eksekutif dan legislatif.

Dalam kasus ini, Tom Lembong diketahui sedang mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi importasi gula. Dengan diberikannya abolisi, proses hukumnya dihentikan.

Apa itu Amnesti?

Amnesti adalah hak presiden untuk mencabut semua akibat hukum pidana yang sudah dijatuhkan kepada seseorang atau sekelompok orang. Artinya, hukuman pidana yang sudah dijatuhkan akan dihapus, dan status hukum mereka dipulihkan sepenuhnya.

Sama seperti abolisi, amnesti juga diberikan setelah mendapatkan pertimbangan dari DPR. Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 juga berlaku untuk amnesti.

Pasal 4 UU 11/1954 menjelaskan: “Dengan pemberian amnesti semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang termasuk dalam Pasal 1 dan 2 dihapuskan.”

Biasanya, amnesti diberikan untuk tindak pidana politik, baik sebelum atau sesudah putusan pengadilan.

Untuk Hasto Kristiyanto, ia divonis 3,5 tahun penjara atas kasus penetapan anggota legislatif. Jaksa KPK bahkan telah mengajukan banding. Dengan amnesti ini, semua hukuman dan proses hukum terkait kasusnya akan dihapus.

Perbedaan Mendasar Abolisi dan Amnesti

Keduanya adalah hak istimewa presiden (hak prerogatif) yang bisa menghapus akibat hukum pidana, tapi punya perbedaan mendasar. Dilansir dari Tempo.co, perbedaan mendasar antara Abolisi dan Amnesti di antaranya adalah:

  1. Tujuan dan Ruang Lingkup
    Amnesti bertujuan menghapus semua akibat hukum dari suatu tindak pidana dan hukuman yang sudah dijatuhkan. Amnesti memberikan pembebasan penuh dari konsekuensi hukum yang ada. Abolisi lebih fokus menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Tujuannya untuk mencegah perkara yang masih dalam tahap penyelidikan, penyidikan, atau persidangan berlanjut, karena belum ada putusan hukum yang tetap.
  2. Prosedur Pemberian
    Amnesti bisa diberikan setelah terpidana mendapat putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah). Pemberiannya bisa berlaku umum atau khusus, tergantung kebijakan presiden. Abolisi diberikan saat seseorang masih dalam proses hukum dan belum punya putusan tetap. Ini bisa terjadi saat kasus masih di tahap penyelidikan, penyidikan, atau persidangan.
  3. Syarat Pemberian
    Amnesti tidak harus diajukan oleh terpidana, meskipun permohonan bisa disampaikan lewat Sekretariat Negara. Setelah DPR memberi persetujuan, Presiden akan mengeluarkan keputusan. Abolisi hanya berlaku untuk kasus yang belum mencapai putusan final. Presiden biasanya akan mempertimbangkan situasi yang bisa memengaruhi stabilitas hukum dan politik sebelum memutuskan.

Keputusan presiden memberikan abolisi dan amnesti ini berarti semua proses hukum terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto dihentikan. Keduanya akan dibebaskan setelah Keputusan Presiden (Keppres) tentang abolisi dan amnesti diterbitkan secara resmi.

Tags: AbolisiAmnestiPrabowoPresiden
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.

Related Posts

Rahmat Bagja Ketua Bawaslu saat memberikan keterangan pada sidang pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Rabu (23/09) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.
Berita

Bela Keabsahan Ijazah Gibran Pakai Permendikbud, KPU Dikritik Bawaslu Soal Pembatasan Akses Silon

25 September 2026
Purbaya
Berita

Gak Ada Mendingnya! Ngurus Karyawan Resign Dadakan vs Nonton Reshuffle ala Prabowo

15 September 2026
Putusan MK, Makan Bergizi
Berita

Simak! Ini Poin-Poin Putusan MK: Anggaran Makan Bergizi Wajib Dipisah dari Dana Pendidikan

1 Agustus 2026
Perpustakaan Gasibu - Tangkapan Layar/TikTok
Berita

Perpustakaan Gasibu Bakal Disulap Jadi Digital, Pemprov Jabar Siagakan Layanan Keliling

15 Juli 2026
Content Creator wisataporia Rana - Dok. Intiporia
Tips & Trik

Resmi Masuk KBLI 2025, Konten Kreator Wajib Punya NIB: Simak Aturan dan Cara Membuatnya

19 Juni 2026
Motor Listrik MBG BGN - Gambar/Uzone
Berita

Usut Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik BGN

19 Juni 2026
Next Post
Khalifah

Abu Bakar Ash-Shiddiq: Khalifah Pertama dan Penegak Islam Sejati

  • Pertarungan di Naruto Shippuden

    15 Episode Naruto Paling Sedih yang Membekas di Generasi 2000-an

    2274 shares
    Share 910 Tweet 569
  • Bumi Kreasi Jatiluhur, Inovasi Pengolahan Eceng Gondok Tembus Program ‘Climate Skills Global Collaboration Grants’ di Inggris

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Panduan Lengkap: Urutan Nonton Naruto hingga Boruto

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • World Cleanup Day 2026 di Purwakarta, Usung Tema ‘Pemuda-Pemudi Merdeka dari Sampah’

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • 12 Villain Naruto Paling Menakutkan Sepanjang Masa

    678 shares
    Share 271 Tweet 170
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Creative Intiporia
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kirim Artikel
  • Creative Intiporia
  • Hubungi Kami

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan