Jakarta – Mulai tahun 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan aturan baru yang mewajibkan seluruh pegawai pemerintahnya menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Transportasi Umum pada Hari Rabu bagi Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Tujuannya jelas, membiasakan penggunaan transportasi umum, mengurangi kemacetan, menurunkan emisi karbon, serta mendukung pembangunan kota yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Dalam praktiknya, setiap hari Rabu para pegawai Pemprov DKI Jakarta harus menggunakan moda transportasi umum massal saat berangkat kerja, menjalankan tugas dinas, maupun saat pulang.
Jenis Moda Transportasi Umum yang digunakan
Pemerintah telah menetapkan delapan jenis moda transportasi yang diperbolehkan dalam kebijakan ini. Moda-moda tersebut meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek, kereta bandara, bus atau angkot reguler, serta kapal dan angkutan antar jemput karyawan.
Transjakarta menjadi salah satu moda utama yang paling mudah diakses, mengingat jaringannya luas dan menjangkau hampir seluruh wilayah Jakarta. MRT Jakarta dan LRT Jakarta juga menjadi alternatif modern dan efisien, khususnya bagi pegawai yang bekerja di sepanjang jalur selatan-pusat dan kawasan timur kota.
Sementara itu, bagi mereka yang tinggal di luar Jakarta namun tetap bekerja di dalam kota, moda seperti KRL Jabodetabek dan LRT Jabodebek menjadi solusi yang ideal. Kereta bandara bisa digunakan untuk perjalanan dinas ke kawasan Soekarno-Hatta, sedangkan bus reguler dan angkot masih relevan untuk jarak-jarak dekat.
Tak ketinggalan, kapal dan angkutan jemputan resmi dari instansi juga diperbolehkan, selama bukan kendaraan pribadi.
Kendati bersifat wajib, kebijakan yang juga dirilis dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta ini, tetap memberikan kelonggaran bagi pegawai yang memiliki kondisi khusus. Mereka yang sedang sakit, hamil, memiliki disabilitas, atau bertugas di lapangan dengan kebutuhan mobilitas khusus dikecualikan dari kewajiban ini.
Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan efektif, setiap pegawai wajib melakukan swafoto saat berangkat dan pulang kerja. Foto tersebut harus memperlihatkan lokasi, waktu, dan tanggal, lalu dikirimkan ke admin kepegawaian masing-masing perangkat daerah atau unit kerja sesuai mekanisme yang telah ditentukan.
Langkah ini diharapkan tidak hanya membentuk kebiasaan baru di kalangan pegawai pemerintah, tetapi juga menjadi contoh nyata bagi masyarakat Jakarta.
Dengan melihat para ASN beralih ke transportasi umum, diharapkan warga pun terdorong untuk melakukan hal serupa.
Lebih dari sekadar aturan, kebijakan ini merupakan bagian dari perubahan budaya mobilitas yang lebih sehat, efisien, dan ramah lingkungan untuk masa depan Jakarta.***