• Tentang Kami
  • Layanan Iklan
  • Hubungi Kami
Minggu, 29 Maret 2026
Intiporia
Kirim Artikel
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Curug 7

    Wisata Alam Curug 7 Gunung Kujang Subang Resmi Dibuka, Siap Dongkrak Ekonomi Warga

    TNI Tahan 4 Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

    Puspom TNI Amankan 4 Personel Atas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

    Run Race Purwakarta - Intiporia/ M. Fajri

    Demam “Run Race” Sampai ke Purwakarta: Adu Cepat Anak Muda di Lintasan Aspal

    Abu Janda Debat Ikrar Nusa Bhakti & Feri Amsari Soal Jasa AS untuk Indonesia - Tangkapan Layar: Youtube/Official iNews

    Debat Panas Abu Janda vs Ikrar Nusa Bhakti dan Feri Amsari: Dari Jasa Amerika untuk RI hingga Isu Gaza

    Bersama Tim SAR Gabungan Melakukan Kaji Cepat Kejadian Longsor di TPST Bantar Gebang - Foto: BPBD Prov DKI Jakarta

    Fakta Tragedi Gunungan Sampah Longsor di Bantargebang

    Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Bekasi, Jawa Barat

    Buntut Tragis Longsor Bantargebang: KLH Turun Tangan, Ancam Sanksi Pidana bagi Pengelola

    Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia

    Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia di Usia 35 Tahun

    8 Platform Digital yang Dibatasi untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret

    8 Platform Digital yang Dibatasi untuk Anak di Bawah Usia 16 Tahun Mulai 28 Maret

    Komdigi Resmi Batasi Akses Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret

    Komdigi Resmi Batasi Akses Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
No Result
View All Result
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Curug 7

    Wisata Alam Curug 7 Gunung Kujang Subang Resmi Dibuka, Siap Dongkrak Ekonomi Warga

    TNI Tahan 4 Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

    Puspom TNI Amankan 4 Personel Atas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

    Run Race Purwakarta - Intiporia/ M. Fajri

    Demam “Run Race” Sampai ke Purwakarta: Adu Cepat Anak Muda di Lintasan Aspal

    Abu Janda Debat Ikrar Nusa Bhakti & Feri Amsari Soal Jasa AS untuk Indonesia - Tangkapan Layar: Youtube/Official iNews

    Debat Panas Abu Janda vs Ikrar Nusa Bhakti dan Feri Amsari: Dari Jasa Amerika untuk RI hingga Isu Gaza

    Bersama Tim SAR Gabungan Melakukan Kaji Cepat Kejadian Longsor di TPST Bantar Gebang - Foto: BPBD Prov DKI Jakarta

    Fakta Tragedi Gunungan Sampah Longsor di Bantargebang

    Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Bekasi, Jawa Barat

    Buntut Tragis Longsor Bantargebang: KLH Turun Tangan, Ancam Sanksi Pidana bagi Pengelola

    Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia

    Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia di Usia 35 Tahun

    8 Platform Digital yang Dibatasi untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret

    8 Platform Digital yang Dibatasi untuk Anak di Bawah Usia 16 Tahun Mulai 28 Maret

    Komdigi Resmi Batasi Akses Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret

    Komdigi Resmi Batasi Akses Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Home Sekilas

8 Transportasi Umum yang Wajib Digunakan ASN Pemprov DKI Jakarta Setiap Rabu

Raka Purnama by Raka Purnama
11 Mei 2025
in Sekilas
Ilustrasi transportasi di DKI Jakarta - Pixabay/sopan-sopian

Ilustrasi transportasi di DKI Jakarta - Pixabay/sopan-sopian

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Linkedin

Jakarta – Mulai tahun 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan aturan baru yang mewajibkan seluruh pegawai pemerintahnya menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Transportasi Umum pada Hari Rabu bagi Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

BACA JUGA

Sengkarut Data TNI-Polri di Kasus Andrie Yunus: TAUD Ajukan 7 Desakan

Puspom TNI Amankan 4 Personel Atas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Tujuannya jelas, membiasakan penggunaan transportasi umum, mengurangi kemacetan, menurunkan emisi karbon, serta mendukung pembangunan kota yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Dalam praktiknya, setiap hari Rabu para pegawai Pemprov DKI Jakarta harus menggunakan moda transportasi umum massal saat berangkat kerja, menjalankan tugas dinas, maupun saat pulang.

Jenis Moda Transportasi Umum yang digunakan

Pemerintah telah menetapkan delapan jenis moda transportasi yang diperbolehkan dalam kebijakan ini. Moda-moda tersebut meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek, kereta bandara, bus atau angkot reguler, serta kapal dan angkutan antar jemput karyawan.

Transjakarta menjadi salah satu moda utama yang paling mudah diakses, mengingat jaringannya luas dan menjangkau hampir seluruh wilayah Jakarta. MRT Jakarta dan LRT Jakarta juga menjadi alternatif modern dan efisien, khususnya bagi pegawai yang bekerja di sepanjang jalur selatan-pusat dan kawasan timur kota.

Sementara itu, bagi mereka yang tinggal di luar Jakarta namun tetap bekerja di dalam kota, moda seperti KRL Jabodetabek dan LRT Jabodebek menjadi solusi yang ideal. Kereta bandara bisa digunakan untuk perjalanan dinas ke kawasan Soekarno-Hatta, sedangkan bus reguler dan angkot masih relevan untuk jarak-jarak dekat.

Tak ketinggalan, kapal dan angkutan jemputan resmi dari instansi juga diperbolehkan, selama bukan kendaraan pribadi.

Kendati bersifat wajib, kebijakan yang juga dirilis dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta ini, tetap memberikan kelonggaran bagi pegawai yang memiliki kondisi khusus. Mereka yang sedang sakit, hamil, memiliki disabilitas, atau bertugas di lapangan dengan kebutuhan mobilitas khusus dikecualikan dari kewajiban ini.

Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan efektif, setiap pegawai wajib melakukan swafoto saat berangkat dan pulang kerja. Foto tersebut harus memperlihatkan lokasi, waktu, dan tanggal, lalu dikirimkan ke admin kepegawaian masing-masing perangkat daerah atau unit kerja sesuai mekanisme yang telah ditentukan.

Langkah ini diharapkan tidak hanya membentuk kebiasaan baru di kalangan pegawai pemerintah, tetapi juga menjadi contoh nyata bagi masyarakat Jakarta.

Dengan melihat para ASN beralih ke transportasi umum, diharapkan warga pun terdorong untuk melakukan hal serupa.

Lebih dari sekadar aturan, kebijakan ini merupakan bagian dari perubahan budaya mobilitas yang lebih sehat, efisien, dan ramah lingkungan untuk masa depan Jakarta.***

Tags: JakartaTransportasi
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.

Related Posts

Menanggapi Konferensi Pers Danpuspom TNI, Polda Metro Jaya, dan Komisi III DPR RI pada 18 Maret 2026
Sekilas

Sengkarut Data TNI-Polri di Kasus Andrie Yunus: TAUD Ajukan 7 Desakan

18 Maret 2026
TNI Tahan 4 Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
Sekilas

Puspom TNI Amankan 4 Personel Atas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

18 Maret 2026
Armada Kapal Pertamina - Dok. Pertamina
Sekilas

Pertamina Antisipasi Gangguan di Selat Hormuz dengan Diversifikasi Sumber Energi

12 Maret 2026
Abu Janda Debat Ikrar Nusa Bhakti & Feri Amsari Soal Jasa AS untuk Indonesia - Tangkapan Layar: Youtube/Official iNews
Sekilas

Debat Panas Abu Janda vs Ikrar Nusa Bhakti dan Feri Amsari: Dari Jasa Amerika untuk RI hingga Isu Gaza

11 Maret 2026
Bersama Tim SAR Gabungan Melakukan Kaji Cepat Kejadian Longsor di TPST Bantar Gebang - Foto: BPBD Prov DKI Jakarta
Sekilas

Fakta Tragedi Gunungan Sampah Longsor di Bantargebang

11 Maret 2026
Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Bekasi, Jawa Barat
Sekilas

Buntut Tragis Longsor Bantargebang: KLH Turun Tangan, Ancam Sanksi Pidana bagi Pengelola

11 Maret 2026
Next Post
Lembur Katumbiri, kawasan wisata tematik di Bandung Utara - Dok. Bandung.go.id

Lembur Katumbiri: 504 Galon Cat dan Mimpi Besar dari Kampung Kota Bandung

  • Jalan Berlubang di Depan PT Iluva, Jl.Raya Cikopo, Purwakarta - Intiporia/Fauzan

    Jalan Berlubang di Depan PT Iluva: Tiga Korban Berjatuhan, Warga Desak Pemerintah Bertindak

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Joko Anwar Kembali dengan ‘Ghost in the Cell’ Horor Komedi di Balik Jeruji Besi yang Mengguncang

    654 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Presiden Prabowo Luncurkan Logo dan Tema HUT ke-80 Kemerdekaan RI

    653 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Wisata Alam Curug 7 Gunung Kujang Subang Resmi Dibuka, Siap Dongkrak Ekonomi Warga

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • 7 Daya Tarik Kampung KDM di Pasir Cabe Purwakarta, Hunian Nyunda yang Estetik!

    683 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Creative Intiporia
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kirim Artikel
  • Creative Intiporia
  • Hubungi Kami

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan