Upaya pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan melalui program Koperasi Merah Putih (KMP) menunjukkan hasil signifikan. Hingga 10 Juni 2025, sebanyak 79.304 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia telah menyelesaikan tahapan pembentukan KMP melalui forum Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus (Musdesus).
Program KMP merupakan bagian dari agenda strategis pemerintah dalam mempercepat penguatan ekonomi desa tahun 2025. Dari total 83.762 desa dan kelurahan, program ini menargetkan 83.165 wilayah administratif untuk menjadi bagian dari koperasi berbasis komunitas tersebut.
Keberhasilan ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah dalam menghadirkan koperasi sebagai motor penggerak ekonomi lokal, memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat, serta menciptakan sistem ekonomi yang berakar pada kekuatan komunitas desa.
Menurut data Kementerian Desa PDTT dan Kementerian Koperasi dan UKM, pembentukan koperasi dilakukan melalui Musdesus yang menjadi dasar hukum bagi legitimasi KMP di tiap wilayah. Setelah Musdesus rampung, desa-desa kini memasuki tahap penyusunan akta notaris, sebagai syarat pengajuan status badan hukum ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Pemerintah menargetkan seluruh koperasi yang telah dibentuk akan memiliki badan hukum resmi pada akhir Juni 2025, lengkap dengan sistem digitalisasi modern guna memastikan transparansi dan efisiensi pengelolaan dana.
Setiap koperasi nantinya diharapkan menjadi pusat pengembangan berbagai unit usaha produktif, mulai dari UMKM, koperasi simpan pinjam, lumbung pangan desa, hingga layanan kredit usaha rakyat (KUR).
KMP juga diharapkan menjadi sarana pendistribusian bantuan sosial dan pendanaan usaha mikro secara lebih adil dan merata.
Program Koperasi Merah Putih tidak hanya menjadi simbol kebangkitan ekonomi nasional dari desa, tetapi juga menciptakan fondasi bagi sistem ekonomi digital yang inklusif, mandiri, dan berkelanjutan di seluruh pelosok negeri.