• Tentang Kami
  • Layanan Iklan
  • Hubungi Kami
Senin, 15 Desember 2025
Intiporia
Kirim Artikel
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Ilustrasi MBG

    Pengalaman jadi Penata Porsi di Dapur MBG: Kena Semprot Aslap Karena Masalah Semangka

    TPA Cikolotok Purwakarta

    TPA Cikolotok, Gunung Sampah yang Sempat Diwacanakan Jadi Tempat Wisata

    Pelatih PERSIB, Bojan Hodak

    Persib Siap Tantang Pemuncak Klasemen: Hodak dan Klok Tegaskan Tak Mau Kendur di GBLA

    Dinar

    Dinar dan Dirham: Mata Uang Abadi dalam Sejarah Islam

    Epy Kusnandar

    Epy Kusnandar: Jejak Seni, Perjuangan, dan Warisan “Kang Mus”

    Polres Purwakarta

    APDESI Purwakarta Ajak Polres Purwakarta, Bedah Penerapan Restorative Justice

    Indomaret Cabang Purwakarta Dorong Kreativitas Anak Lewat Lomba Mewarnai Bersama Dancow - Dok. JJ

    Indomaret Cabang Purwakarta Dorong Kreativitas Anak Lewat Lomba Mewarnai Bersama Dancow

    Persib

    Bojan Hodak Sesalkan Kekalahan PERSIB dari LCS di ACL Two

    Sibuk

    Absurditas Kewajiban Pura-Pura Sibuk: Kita Semua Budak Validasi

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
No Result
View All Result
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Ilustrasi MBG

    Pengalaman jadi Penata Porsi di Dapur MBG: Kena Semprot Aslap Karena Masalah Semangka

    TPA Cikolotok Purwakarta

    TPA Cikolotok, Gunung Sampah yang Sempat Diwacanakan Jadi Tempat Wisata

    Pelatih PERSIB, Bojan Hodak

    Persib Siap Tantang Pemuncak Klasemen: Hodak dan Klok Tegaskan Tak Mau Kendur di GBLA

    Dinar

    Dinar dan Dirham: Mata Uang Abadi dalam Sejarah Islam

    Epy Kusnandar

    Epy Kusnandar: Jejak Seni, Perjuangan, dan Warisan “Kang Mus”

    Polres Purwakarta

    APDESI Purwakarta Ajak Polres Purwakarta, Bedah Penerapan Restorative Justice

    Indomaret Cabang Purwakarta Dorong Kreativitas Anak Lewat Lomba Mewarnai Bersama Dancow - Dok. JJ

    Indomaret Cabang Purwakarta Dorong Kreativitas Anak Lewat Lomba Mewarnai Bersama Dancow

    Persib

    Bojan Hodak Sesalkan Kekalahan PERSIB dari LCS di ACL Two

    Sibuk

    Absurditas Kewajiban Pura-Pura Sibuk: Kita Semua Budak Validasi

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Home Sekilas

Kejagung Sita Rp1,37 Triliun dari 6 Perusahaan Terkait Korupsi Fasilitas Ekspor CPO

Anggraena by Anggraena
3 Juli 2025
in Sekilas
Kejagung Sita Rp1,37 Triliun dari 6 Perusahaan Terkait Korupsi Fasilitas Ekspor CPO - Tangkapan Layar YT

Kejagung Sita Rp1,37 Triliun dari 6 Perusahaan Terkait Korupsi Fasilitas Ekspor CPO - Tangkapan Layar YT

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Linkedin

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp1.374.892.735.527,46 (Rp1,37 triliun) sebagai bagian dari penanganan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Uang tersebut dititipkan oleh enam dari dua belas perusahaan yang tergabung dalam dua grup besar: Grup Musim Mas dan Grup Permata Hijau.

Penyitaan ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Rabu 2 Juli 2025. Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno, mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan 12 terdakwa korporasi yang sebelumnya divonis lepas dari segala tuntutan hukum oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

BACA JUGA

4 Hari Gedung DPRD Purwakarta Disegel, GMNI Purwakarta Tolak Propemperda Tanpa Dasar Ilmiah

Update! Banjir dan Longsor Terjang Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat: 914 Jiwa Meninggal, 105 Ribu Rumah Rusak

“Seperti yang diketahui bersama, ke-12 terdakwa tersebut telah diputus oleh hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum sehingga penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi,” jelas Sutikno kepada wartawan.

Penyitaan dilakukan setelah adanya penitipan uang pengganti dari enam perusahaan, yakni satu dari Grup Musim Mas dan lima dari Grup Permata Hijau. Dana yang telah dititipkan berjumlah total Rp1,37 triliun dan kini telah disita setelah mendapatkan penetapan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Rincian Dana dan Kerugian Negara

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta laporan kajian Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, total kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp5,8 triliun lebih. Kerugian tersebut mencakup kerugian keuangan negara, keuntungan ilegal, dan dampak kerugian terhadap perekonomian nasional.

  • Grup Musim Mas – Kerugian: Rp4,89 Triliun
  • PT Musim Mas: Rp1,43 triliun
  • PT Intibenua Perkasatama: Rp3,19 triliun
  • PT Mikie Oleo Nabati Industri: Rp5,2 miliar
  • PT Agro Makmur Raya: Rp27,23 miliar
  • PT Musim Mas Fuji: Rp14 miliar
  • PT Megasurya Mas: Rp31,4 miliar
  • PT Wira Inno Mas: Rp186,6 miliar

Penitipan uang dari PT Musim Mas sendiri mencapai Rp1.188.461.774.666.

  • Grup Permata Hijau – Kerugian: Rp937,55 Miliar
  • PT Nagamas Palm Oil Lestari: Rp381,94 miliar
  • PT Pelita Agung Agri Industri: Rp207,43 miliar
  • PT Nubika Jaya: Rp13,7 miliar
  • PT Permata Hijau Palm Oleo: Rp325,4 miliar
  • PT Permata Hijau Sawit: Rp9 miliar

Dari lima perusahaan ini, total penitipan dana sebesar Rp186.430.960.865,26.

Penyitaan untuk Kepentingan Pemeriksaan Kasasi

Sutikno menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan untuk mendukung proses hukum yang masih berjalan di tingkat kasasi. Uang hasil penitipan kini berada dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Jampidsus pada Bank BRI dan akan dimasukkan ke dalam tambahan memori kasasi.

“Sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung yang memeriksa kasasi, khususnya terkait sejumlah uang tersebut dikompensasikan untuk membayar seluruh kerugian negara,” jelasnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk konkret komitmen kejaksaan untuk tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara.

“Kami tegaskan bahwa ini merupakan langkah dalam rangka memulihkan keuangan negara. Tidak hanya penindakan, tetapi pemulihan menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi,” kata Harli.

Ia juga menyebut bahwa penyitaan ini meskipun tidak dilakukan saat penyidikan, tetap sah dilakukan karena ditemukan pada tahap persidangan. Ini sejalan dengan upaya kejaksaan memperbaiki tata kelola dan memastikan keadilan substantif tetap dijalankan.

Meskipun pengadilan tingkat pertama memutus lepas, proses hukum belum berakhir. Kasasi masih berjalan dan Kejagung menunjukkan langkah progresif dengan menguatkan posisi mereka melalui penyitaan uang yang diduga hasil korupsi.

Langkah ini juga menjadi preseden penting bahwa institusi penegak hukum serius menangani kasus korupsi di sektor strategis seperti kelapa sawit, yang selama ini dikenal rawan penyimpangan karena nilai ekonominya yang sangat besar.

Tags: KasusKorupsi
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.

Related Posts

GMNI
Sekilas

4 Hari Gedung DPRD Purwakarta Disegel, GMNI Purwakarta Tolak Propemperda Tanpa Dasar Ilmiah

13 Desember 2025
Peta sebaran bencana Banjir dan Longsor Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat (Update 6 Desember 2025) - Tangkapan Layar Situs BNPB
Sekilas

Update! Banjir dan Longsor Terjang Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat: 914 Jiwa Meninggal, 105 Ribu Rumah Rusak

6 Desember 2025
Gubernur dan Jajaran Pejabat Pemerintahan Provinsi Jawa Barat - Dok. Humas Jabar
Sekilas

Jabar Genjot 361 Proyek Infrastruktur 2025: DBMPR Fokus Rekonstruksi, Pelebaran, dan Respons Cepat Lapangan

5 Desember 2025
keterangan pers di Posko Nasional Penanggulangan Bencana di Halim Perdanakusuma, Jakarta
Sekilas

Presiden Prabowo: Penanganan Bencana Aceh–Sumatra Prioritas Nasional

4 Desember 2025
Sekolah Garuda
Sekilas

Pemerintah Luncurkan Sekolah Garuda, Dorong Transformasi Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045

27 November 2025
Teh
Sekilas

Gubernur Jabar Laporkan Perusakan Lahan Teh Pangalengan ke Polisi

27 November 2025
Next Post
Pajak kendaraan

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2025: Ini Daftar Wilayah yang Berlaku dan Keringanannya

  • Peta sebaran bencana Banjir dan Longsor Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat (Update 6 Desember 2025) - Tangkapan Layar Situs BNPB

    Update! Banjir dan Longsor Terjang Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat: 914 Jiwa Meninggal, 105 Ribu Rumah Rusak

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • 10 Website Gratis untuk Download Jurnal Ilmiah

    841 shares
    Share 336 Tweet 210
  • 4 Hari Gedung DPRD Purwakarta Disegel, GMNI Purwakarta Tolak Propemperda Tanpa Dasar Ilmiah

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Pengalaman jadi Penata Porsi di Dapur MBG: Kena Semprot Aslap Karena Masalah Semangka

    655 shares
    Share 262 Tweet 164
  • 9 Langkah Menuju ‘Gapura Panca Waluya’, Berikut Isi Surat Edaran Pemda Jabar

    750 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Creative Intiporia
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kirim Artikel
  • Creative Intiporia
  • Hubungi Kami

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan