Pemerintah Indonesia secara resmi memaparkan alasan strategis di balik langkah diplomasi intensif yang berujung pada penandatanganan perjanjian perdagangan dengan Amerika Serikat (AS).
Di tengah dinamika hukum pascaputusan Supreme Court AS, Indonesia menegaskan bahwa kesepakatan bilateral ini memiliki pijakan yang sangat kuat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa perundingan ini bukan sekadar urusan angka, melainkan langkah penyelamatan ekonomi nasional.
Terkait putusan terbaru dari Supreme Court Amerika Serikat mengenai kebijakan tarif global, Menko Airlangga memastikan bahwa perjanjian bilateral antara Indonesia dan AS tetap berjalan sesuai mekanisme yang ada.
“Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini namanya perjanjian antar dua negara, ini masih tetap berproses karena ini diminta dalam perjanjian adalah untuk berlakunya dalam periode 60 hari sesudah ditandatangani dan masing-masing pihak berkonsultasi dengan institusi yang diperlukan. Artinya, dalam tanda petik mungkin Amerika juga perlu berbicara dengan Kongres atau Senat sedangkan Indonesia kan dengan DPR,” jelas Menko Airlangga di Washington DC, Sabtu, 21 Februari 2026.
Pemerintah Indonesia juga memberikan perhatian khusus pada skema tarif 0% yang telah disepakati untuk beberapa komoditas agrikultur serta rantai pasok industri seperti elektronik, CPO, dan tekstil.
“Alhamdulillah, kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian dan yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10 persen, tetapi yang sudah diberikan 0 persen itu kita minta tetap,” tambah Airlangga.
Saat ini, pemerintah tengah memantau masa transisi 60 hari ke depan untuk melihat keputusan lanjutan dari otoritas Amerika Serikat.
Menko Perekonomian menegaskan bahwa posisi Indonesia sangat strategis karena adanya perbedaan kebijakan antara negara yang telah menandatangani perjanjian dengan yang belum.
Meskipun terdapat kebijakan tarif 10% yang berlaku sementara selama 150 hari, pemerintah menilai kondisi tersebut jauh lebih baik dibandingkan posisi tarif sebelumnya.
Dasar Diplomasi Perundingan dan Kesepakatan Indonesia-AS
Dilansir dari keterangan resmi pemerintah Indonesia melalui Setneg, berikut adalah 4 landasan utama yang mendasari keputusan Pemerintah Indonesia:
Respons Terhadap Kebijakan Unilateral AS: Langkah ini diambil untuk menyikapi penetapan tarif resiprokal sebesar 32% oleh AS pada 2 April 2025, yang dipicu oleh defisit perdagangan AS sebesar 19,3 miliar dolar AS dari Indonesia (Data 2024).
Perlindungan Sektor Padat Karya: Pemerintah berkomitmen menjaga kelangsungan hidup sekitar 4-5 juta pekerja langsung di sektor industri padat karya yang paling rentan terdampak oleh kenaikan tarif tersebut.
Prioritas Jalur Diplomasi: Indonesia memilih meja negosiasi intensif dibandingkan melakukan aksi retaliasi (balasan) yang dinilai berisiko memberikan dampak lebih buruk bagi stabilitas ekonomi nasional.
Capaian Strategis Perjanjian ART: Keberhasilan menurunkan tarif menjadi 19% dan mengamankan pengecualian tarif bagi produk unggulan seperti minyak kelapa sawit, kakao, kopi, karet, dan tekstil melalui Perjanjian ART yang diteken pada 19 Februari 2026.

















